JAKARTA, virprom.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Muhimin Syarif, mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Zarindara (Malot) Maluku Utara.
Muhimin Sharif mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta karena diduga menyebut mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dalam kasus suap.
“Untuk memutus, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” demikian putusan dalam Perkara Nomor 61/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta. Selasa (16/7/2024).
Baca Juga: Tersangka KPK Ditangkap Terkait Dugaan Suap Eks Gubernur Malut
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan status Mohimin Sharif, terdakwa kasus dugaan suap Pemerintah Kabupaten Maluku Utara (Pamperov), ilegal dan sidang pendahuluan ditunda.
Usai menetapkan tersangka, KPK pun melarang Mohimin pergi ke luar negeri.
Perkembangan Operasi Sengatan (OTT) terhadap Abdul Ghani pada 18 Desember tahun lalu menjadi kasus yang membuat Mohimin terpesona.
Usai memenangkan kasus tersebut, KPK menangkap Muhimin Sharif pada Selasa malam. Pengembang tambang itu dibawa penyidik ke Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 20.38 WIB.
Baca Juga: Penambang Tuntut KPK Usai Kasus Gubernur Malut Mencurigakan
Dalam kasus ini, Abdul Ghani dan anak buahnya juga didakwa menyusup ke proyek pembangunan infrastruktur jalan.
Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan terhadap dugaan korupsi di wilayah izin pertambangan wilayah Maluku Utara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menetapkan Abdul Ghani sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) karena Gubernur Maluku Utara diduga menyembunyikan uang tunai lebih dari €100 miliar. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.