Praktik Arsitek Abal-abal dan Ilegal Perlu Dibasmi

JAKARTA, virprom.com – Kepalsuan atau praktik pembangunan ilegal harus dikurangi agar kepentingan masyarakat dapat terbaharui dengan baik.

Bambang Eryudhawan, Ketua Dewan Arsitek Indonesia (DAI), mengatakan untuk menjamin keahlian para profesional, pengguna jasa harus memastikan bahwa arsitek memiliki Surat Tanda Daftar Arsitektur (STRA) yang dikeluarkan DAI melalui penilaian kompetensi sesuai dengan peraturan. standar profesi arsitektur.

Aturan ini penting, terutama ketika membangun bangunan tempat tinggal berukuran besar dan fasilitas umum.

“Untuk bangunan sederhana yang tidak membahayakan nyawa warga, hal tersebut tidak menjadi masalah,” kata Bambang dalam laporan resmi yang diperoleh virprom.com, Kamis (15/12/2022).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Zakie Muttaqien menambahkan, masyarakat dan arsitek memang dilindungi undang-undang (UU), baik karyanya maupun hubungannya dengan industri konstruksi.

Baca Juga: 10 Perusahaan Desain Terbaik Di Dunia Tahun 2022

“Dari diundangkannya UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) 15 Tahun 2021 memerintahkan pembentukan dewan arsitek yang salah satu tugasnya mendaftarkan arsitek dengan dokumen STRA. Wajib bagi arsitek,” ujarnya. Zaki.

Namun STRA hanya dapat digunakan untuk praktek mendirikan bangunan, izin mendirikan bangunan, dan lelang.

Sedangkan untuk memperoleh Sertifikat Pusat Bisnis, seorang arsitek harus memiliki Sertifikat Karya Profesional (WCC).

Kepemilikan SKK yang bertanggung jawab atas arsitek diatur dalam undang-undang Jakon dan PP 14/2021.

Saat ini, Ketua Komite Pemantau Indonesia Ketut Rana Wiarcha menilai pemerintah dan Dewan Arsitek telah mengambil langkah untuk memantau dan mencatat pergerakan arsitek antar negara ASEAN melalui pembentukan Komite Pemantau Indonesia.

Apalagi saat ini sudah banyak arsitek asing yang mengerjakan proyek-proyek Indonesia dan harus diatur untuk melindungi masyarakat dan pekerjaan konstruksinya.

“Arsitek asing yang bekerja untuk mendapatkan proyek di Indonesia semakin banyak. Untuk melindungi masyarakat dan para arsitek, Pemerintah dan Dewan Arsitek, sesuai dengan kesepakatan antar negara ASEAN, membentuk Komite Inspeksi Indonesia untuk menggambar dan menggalang gerakan. untuk mengawasi para arsitek bangunan antar negara ASEAN,” tegasnya. Dengarkan berita unggulan dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran virprom.com di WhatsApp: https ://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzj13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top