Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

JAKARTA, virprom.com – Kecemasan terus berkecamuk di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sempat dikisahkan oleh Albertina Ho, salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas), Nurul Ghufron kini dikisahkan oleh Novella Baswedan dan kawan-kawan.

Nurul Ghufron yang merupakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi kini menjadi sorotan karena diyakini melakukan serangan balik terhadap Dewas.

Sebelum adanya dugaan pelanggaran etik akibat penggunaan pengaruhnya terhadap pejabat Kementerian Pertanian (Kementan), Ghufron sempat melaporkan Albertina Ho ke Dewas untuk meminta keterangan analisis transaksi keuangan ke Pusat Analisis dan Pelaporan Transaksi lembaga keuangan. (PPATK).

Menurut Novella dan rekan-rekan anggota Indonesia Calling (IM) 57+ Institute, tindakan Ghufron menghambat proses peninjauan etik. 

Baca Juga: Dewan KPK Cari Keterangan SYL soal Dugaan Pelanggaran Etik yang Dilakukan Nurul Ghufron.

Sementara Albertina bersama PPATK diperintahkan membandingkan barang bukti jaksa KPK dengan inisial TI yang dikabarkan menerima hadiah dan uang tip.

Pelanggaran Kode Etik juga perlu dilakukan untuk mencegah, menghambat, atau menggagalkan proses pemeriksaan Kode Etik, kata Nove saat ditemui di struktur lama KPK, Batavia Selatan, Jumat (26/1). 4/2024. ). .

Kabar tersebut menyebutkan tindakan Ghufron bertentangan dengan tugas Pimpinan KPK. Agar pemberantasan korupsi lancar, ia pun mengecam Albertina.

Padahal, kata Novel, Dewas berperan dalam memantau dan mendeteksi korupsi di lingkungan KPK. 

Baca juga: Nove Baswedan dan Lainnya Nurul Ghufron Lapor ke Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi, Dianggap Menghambat Uji Etik.

Temuan kejahatan bisa berujung pada tindak pidana seperti kasus narapidana ilegal di rumah tahanan (Rutan) cabang KPK.

“Hal ini hanya bisa dimaknai sebagai upaya mengungkap perbuatan korupsi yang dilakukan,” kata Nove.

Selain mendapatkan Albertina, Ghufron juga memperoleh Dewas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Batavia DKI dalam kasus etik.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tentang tindakan administratif/faktual pemerintah.

Meski tindakan Ghufron dikritik banyak pihak, Anggota Dewas KPK membela Albertina Ho. 

Baca Juga: Harap Konflik Nurul Ghufron-Dewas Segera Berakhir, Nawawi: KPK Bisa Fokus Kerja Berkualitas

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, koordinasi Albertina Ho dengan PPATK tidak salah. Albertina de Dewa dan menurut surat pengangkatan dikatakan melaksanakan tugas tersebut.

“Ada apa? Tidak ada yang salah. Apa yang melanggar etik? Tidak ada pelanggaran,” kata Tumpak bersama awak media di gedung lama KPK, Batavia Selatan, Kamis (25/4/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top