Prabowo Bebas Tambah atau Kurangi Kementerian, Kata DPR demi “Fleksibilitas”

JAKARTA, virprom.com – Perubahan undang-undang kementerian negara merupakan langkah yang akan disetujui rapat paripurna DPR. 

Setelah disetujui, peraturan baru ini akan memberikan kebebasan kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menambah atau mengurangi jumlah kementerian, karena alasan fleksibilitas.

Rancangan RUU Kementerian Negara telah disetujui oleh DPR (Badan Legislatif) bersama pemerintah dalam rapat paripurna pengambilan keputusan tingkat pertama pada Senin (9/9/2024) kemarin.

Kemudian, RUU Kementerian Negara hanya boleh dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II DPR.

Baca juga: RUU Kementerian Negara Disetujui DPR dan Pemerintah, Siap Dibawa ke Paripurna

Tidak ada batasan untuk 34 kementerian

Saat ini jumlah kementerian pada masa Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbatas, hanya 34 kementerian.

Namun RUU Kementerian Negara menghapus batasan tersebut dan menambahkan kalimat “jumlah kementerian ditentukan sesuai kebutuhan presiden”.

Artinya, jika RUU Kementerian Negara resmi disahkan, maka Prabowo bebas menambah atau mengurangi jumlah “asistennya”.

Dalam rapat panitia kerja (Panja) terakhir, sebagian besar fraksi menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kementerian Negara yang disiapkan pemerintah.

Dalam RUU Kementerian DIM, pemerintah mengusulkan perubahan redaksional pada Pasal 15.

Semula, Pasal 15 RUU Kementerian Negara versi DPR berbunyi: “Jumlah kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditentukan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan mempertimbangkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah.”

Baca juga: Jika UU Kementerian Negara Berubah dan Waktunya Dipercepat untuk Prabault-Gibran…

Sedangkan usulan yang tertuang dalam DIM Pemerintah Nomor 16 mengisyaratkan Pasal 15 berbunyi: “Jumlah kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditentukan menurut kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan sampai dengan Presiden.”

Oleh karena itu, tidak adanya kata “dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan”.

Perubahan ini justru menimbulkan resistensi di kalangan anggota Baleg DPR.

Protes itu salah satunya datang dari anggota Baleg DPR dari Fraksi PDI-P, Sturman Pandjaitan. Sturman mengatakan, Pasal 15 RUU Kementerian Negara versi DPR dibahas secara intensif untuk menjamin efektivitas pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top