PPP Temui PKB, Minta Dukungan Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

JAKARTA, virprom.com – Plt Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono mengaku meminta dukungan Partai Jatiya Jagran (PKB) untuk pemilu 2024. sengketa pemilu legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (Pileg). MK).

Pasalnya, berdasarkan penghitungan suara resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, PPP dinyatakan mengecewakan DPR RI karena hanya memperoleh 3,87 persen. suara nasional.

Padahal, syarat partai politik (parpol) untuk bisa mengklaim Senayan adalah memenuhi ambang batas minimal empat persen suara nasional.

“Kami di PPP harus mohon dukungan dan doa dari para wakil PKB, terutama dukungan kepada ketua umum dan seluruh jajarannya, untuk mendoakan PPP melewati ambang batas parlemen,” kata Mardiono dari Kantor DPP PKB di Senen, Jakarta. , pada hari Senin. 29/04/2024).

Makanya kami berjuang di Mahkamah Konstitusi, tempat sidang pertama perkara itu dimulai hari ini, lanjutnya.

Baca Juga: Ketum PPP Bertemu Kac Emin di 2024 Pada Hari ke-1 Sidang Sengketa Pemilu Majelis

Mardiono juga mengatakan PPP dan PKB ibarat saudara yang lahir dari rahim yang sama. Sebab keduanya berasal dari Nahdlatul Ulama (NU).

“Jadi kita tidak bisa memisahkan perjuangan PPP dan PKB demi perjuangan kesejahteraan rakyat dalam membangun bangsa dan negara,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PKB Jenderal Muhaimin Iskandar mengaku siap memberikan apa yang dibutuhkan PPP.

Pria yang akrab disapa Kak Imin ini berharap hakim konstitusi bisa mengambil keputusan yang akhirnya menyerahkan PPP ke Senayan.

Baca selengkapnya: Lebih dari 3.000 suara berpindah di Gerindra-Pan Jawa Timur saat PPP mencabut kasusnya

“Kami akan siapkan dukungan Mahkamah Konstitusi (Majelis Proses Sengketa Pilkada), sudah jelas apa yang diinginkan PPP. “Terutama doa dan tentunya meminta hikmah hakim,” kata Kak Imin.

Mahkamah Konstitusi dikabarkan memulai proses pemeriksaan perselisihan hasil Pilkada Seimas 2024 pada Senin.

PPP menjadi partai politik yang paling banyak mengajukan perkara dengan 24 permohonan.

Disusul Partai Nasdem (20 kasus), Partai Amanat Nasional (PAN) 19 kasus, serta Partai Gerindra dan Partai Demokrat masing-masing 17 kasus.

Baca Juga: MK: Arsula Sani Hadiri Rapat Perselisihan Pemilu Majelis PPP Tapi Tak Terlibat Pengambilan Keputusan Berita Terkini dan dengarkan berita pemilu kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top