PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

JAKARTA, virprom.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyebutkan ada 5.958 suara yang masuk ke Partai Garuda pada pemilihan anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah.

Pengacara PPP Gugum Ridho Putra mengatakan, perpindahan suara terjadi karena kesalahan penghitungan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat sebagai penanggung jawabnya.

Hal ini mengakibatkan perolehan suara Partai Garuda di daerah pemilihan meningkat dari semula 136 suara menjadi 6.094 suara.

“Di Kabupaten Sulawesi Tengah, suara Pemohon PPP berpindah ke Partai Garuda sebanyak 5.958 suara karena adanya kesalahan penghitungan suara termohon,” kata Gugum membacakan berkas pokok permohonan bernomor 173. 01-17-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/ Rapat Perselisihan Pemilu Legislatif 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).

Baca juga: PPP Minta MK Berikan Kebijakan Khusus untuk Masuk DPR, Meski Tak Lampaui Ambang Batas 4%

Oleh karena itu, perolehan suara PPP yang semula 34.304 suara dikurangi secara ilegal menjadi 28.346 suara.

Perpindahan suara ini, kata Gugum, berlanjut hingga penghitungan suara secara nasional.

“Terdapat perbedaan perolehan suara penggugat dan Partai Garuda antara penghitungan versi tergugat dan penggugat, khususnya di 35 daerah pemilihan yang tersebar di 19 provinsi, salah satunya di Provinsi Sulawesi Tengah. di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Dalam permohonannya, PPP meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pemilihan DPR RI Tahun 2024 Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Tengah.

Ia juga meminta MK menetapkan jumlah suara PPP dan Partai Garuda yang benar menurut pemohon, yakni 34.306 suara untuk PPP dan 136 suara untuk Partai Garuda.

Perintahkan KPU untuk mematuhi putusan itu, atau bila Mahkamah berpendapat lain, mintalah putusan yang seadil-adilnya, jelas Gugum.

Baca Juga: Sengketa Pemilu Legislatif, PPP Klaim Peralihan Suara ke Partai Lain di 35 Daerah Pemilihan

Sebagai informasi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bakal tersingkir dari Senayan dengan hanya memperoleh 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan.

Dibandingkan jumlah suara sah pada Pemilu Legislatif DPR RI 2024 yang mencapai 151.796.631 suara, PPP hanya memperoleh 3,87% suara.

Selain PPP, beberapa parpol lain yang gagal mendapatkan kursi di Senayan karena gagal melewati ambang batas parlemen/parlemen yakni PSI, Perindo, Gelora, Hanura, Buruh, Ummat, PBB, Garuda, dan PKN.

Mahkamah Konstitusi mencatat, terdapat 297 berkas perkara terkait Pemilu Legislatif 2024 yang didaftarkan sebagai perkara untuk diadili dan diadili dalam waktu 30 hari kerja. Jumlah tersebut terbagi dalam sengketa pemilu legislatif DPD RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses virprom.com WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top