PPP Kecewa MK Tolak Gugatannya Terkait Pileg 2024

JAKARTA, virprom.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengaku kecewa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima perkaranya terkait pemungutan suara Pemilihan Parlemen (PIREG) 2024 di berbagai daerah.

Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono menyayangkan MK tidak mendalami alat bukti terkait kasus partai tersebut.

Tentu saya kecewa Mahkamah Konstitusi tidak melakukan pengujian menyeluruh terhadap Partai Persatuan Pembangunan untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat yang menyerahkan hak konstitusionalnya sebagai penguasa, kata Maldiono. Rabu (22 Mei 2024) konferensi pers di Kantor DPP PPP Jakarta.

Baca Juga: MK tolak kasus PPP soal rebutan suara di Jakarta, Jambi, dan Bukit Papua

Pak Mardiono kemudian mengklaim PPP memperoleh 6.343.868 suara secara nasional atau setara 4,17 persen dan berhak atas 12 kursi DPR RI.

Namun berdasarkan hasil pemungutan suara KPU, PPP memperoleh 5.858.777 suara atau perolehan suara sebesar 3,87 persen, tidak melebihi ambang batas parlemen sehingga tidak meraih satu kursi di DPR.

Pembedaan ini tentu merugikan seluruh pemilih PPP yang mewakilinya di parlemen, dan pembedaan ini merugikan aspirasi dan kedaulatan rakyat dalam demokrasi, tambah Maldiono.

Baca Juga: MK tolak kasus PPP penyerahan 21.000 suara ke Partai Garuda di 4 daerah pemilihan

Mardiono menyayangkan sikap MK, namun ia menegaskan PPP akan memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui jalur hukum dan politik.

“Kami prihatin. Kami mempunyai kewajiban untuk melindungi dan melawan karena ini adalah suara rakyat dan ini adalah misi yang harus diperjuangkan sampai akhir.”

Ia mengimbau seluruh pimpinan PPP untuk berdiri teguh dan membantu menyelamatkan perjuangan yang menurutnya belum berakhir.

“Kami akan terus berjuang menjamin suara rakyat, suara ulama, suara pemilih, dan keterwakilan di parlemen,” ujarnya.

Baca Juga: PPP di Ambang Punah Berharap Menyusup ke Parlemen Lewat MK Marg

Diberitakan sebelumnya, MK menolak PPP pada Selasa (21/5/2024) terkait pemungutan suara Pemilihan Umum Parlemen (Pireg) 2024 di Pegunungan DKI Jakarta, Jambi, dan Papua.

Secara terpisah, Mahkamah Konstitusi pada Rabu (22 Mei 2024) tidak menerima permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait hasil pemilihan DPRD Daerah Pemilihan Jawa Barat. Dengarkan berita terkini dan cerita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top