PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

JAKARTA, virprom.com – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mohamed Mardiono mengatakan Ketua KPU Hasim Asyari bukanlah pengganti Tuhan, sehingga tidak bisa memutuskan segalanya.

Hal itu disampaikan Mardiono menanggapi pernyataan Hasyim yang menyebut PPP tidak bisa masuk Parlemen karena tidak memenuhi ambang batas.

“Kita sebagai manusia beriman kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa, sehingga pimpinan KPU bukanlah pengganti Tuhan,” kata Mardiono dalam jumpa pers DPP PPP Jakarta, Rabu. (22 Mei 2024).

Mardiono tidak setuju dengan penilaian Hasim.

Baca Juga: PPP Kecewa MK Tolak Kasus Terkait Pemilu Majelis 2024

Menurut dia, proses KPS saat ini belum selesai. Sebab, ruang hukum demokrasi di negeri ini sangat luas dan tidak ditentukan oleh KPU.

“Jadi saya tidak setuju kalau ada yang punya kewenangan membekukan HAM,” ujarnya.

Martino menegaskan, PPP akan terus melakukan upaya baik secara hukum maupun politik.

Namun, dia enggan membeberkan rincian rencana inisiatifnya tersebut.

“Banyak tempat atau lembaga yang kita pilih di Indonesia yang merupakan negara demokrasi,” ujarnya. Keindahan dan kegembiraan demokrasi adalah bahwa ruang tidak pernah ditentukan, termasuk melalui perjanjian hukum.

“Undang-undang juga tidak membatasi, dan setelah berakhir di Mahkamah Konstitusi, tidak,” lanjut Marteonno.

Baca Juga: MK tolak kasus jual beli suara yang dilakukan PPP di Jakarta, Jambi, dan Papua yang berbukit-bukit

Sebelumnya, Ketua KPU Hashim Azyari menyebut harapan PPP pupus dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas hasil Pemilu DPR tahun 2024.

Menurut Hasim, harapan PPP untuk menembus ambang batas parlemen sebesar 4% pada pemilu DPR tahun 2024 gagal karena beberapa permohonan untuk menggugat hasil tersebut ditolak oleh MK.

Berbicara di Gedung MK, Jakarta, Selasa (21 Mei 2024), Hashim mengatakan: “Oleh karena itu, upaya PPP untuk mencapai ambang batas perolehan suara minimal 4% bagi parlemen melalui jalur MK tampaknya tidak mungkin tercapai.” ), dikutip dari Tribunnews.com.

Sebab putusan ini menolak anggapan bahwa dalam beberapa kasus PPP tidak bisa melanjutkan pemeriksaan alat bukti, lanjut Hashim.

Baca Juga: MK tolak perkara PPP soal pengalihan 21.000 suara ke Partai Garuda di 4 daerah pemilihan

Sementara itu, pada Selasa (21 Mei 2024) di DKI Jakarta, MK membubarkan perkara PPP terkait pemilu Majelis (Bileg) 2024 di Jambi dan Papua Hills.

Selain itu, dalam putusan penolakannya pada Rabu (22 Mei 2024), Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas hasil pemilu DPRD terpilih Jawa Barat. Dengarkan berita utama dan koleksi berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top