PPN 12 Persen Berlaku Tahun Depan, Harga Rumah Dikhawatirkan Ikut Naik

JAKARTA, virprom.com – Pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen pada tahun 2025. Ini juga termasuk PPN atas bahan bangunan.

Kenaikan PPN dikhawatirkan akan berdampak buruk pada industri real estate, yakni kenaikan harga rumah.

Multiplier effectnya biaya konstruksi naik, harga rumah naik, dan dikenakan pajak PPN sebesar 12 persen, kata Bambang Ekajaya, Wakil Ketua Umum (DPP) Dewan Pusat Real Estate Management Indonesia (REI), saat berbicara kepada Kompas, Selasa, 9 / 17/2024).

Situasi ini diperburuk dengan tenggelamnya kelas menengah ke dalam jurang kemiskinan yang dibarengi dengan melemahnya daya beli masyarakat.

Bambang berharap pemerintahan selanjutnya bisa menghidupkan kembali Kementerian Perumahan Rakyat yang bisa memberikan terobosan berupa keringanan pajak, misalnya.

Baca Juga: Ini Kriteria dan Contoh Bangun Rumah Sendiri yang Dikenakan PPN Tarif 2,4 Persen

Apalagi mengingat target 3 juta penduduk, perlu tambahan langkah harian untuk mencapainya, lanjut Bambang.

Sebagai informasi, kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun depan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Melalui keputusan tersebut, pemerintah menyesuaikan tarif PPN menjadi 11 persen pada tahun 2022.

Undang-undang mengatur kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Pasal 7 (1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah: a. 11% (sebelas persen), efektif tanggal 1 April 2022; B. 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025, memuat bagian pertama Pasal 7 undang-undang tersebut. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top