PPK Ancam Saksi, MK Minta 147 TPS di Kaltim Hitung Ulang Hasil Pileg DPR

Jakarta, Kompas. COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU melakukan penghitungan ulang suara di 145 TPS di Kota Balikpapan dan 2 TPS di Kabupaten Panjam Pesar Utara, Kalimantan Timur, akibat intimidasi terhadap saksi. Oleh anggota Panitia Pemilihan Daerah (PPK).

“Mengabulkan sebagian permohonan pemohon,” kata Ketua Hakim Suhartivu saat membacakan putusan perkara 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXI |/2024, Senin (10/6/2024) . Mengerjakan

“Dinyatakan bahwa hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRI di daerah pemilihan Clementon Timur harus dimasukkan dalam revisi surat suara,” lanjutnya.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Perkara Golkar Terkait Pilkada DPR di Wilayah Papua Selatan

Dari hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan panitia hakim, para saksi tersebut mendapat tekanan dari PPK untuk menandatangani hasil pemilu di banyak TPS dalam bentuk ancaman.

“Misalnya di tingkat PPK, jika saksi tidak menandatangani formulir, maka kami tidak akan memberikan Formulir D. Hasil sebagai alat untuk mengajukan keberatan kepada saksi partai politik,” kata Hakim Konstitusi Arsal Sani saat membacakan sidang. pertimbangan. .

“Dalam pemeriksaan, terdakwa (KPU) jelas tidak menampik ancaman tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Sidang Sengketa Pemilu Legislatif, Golkar Shahid dari Ambon Hilang Kontak Sebelum Terbang ke Jakarta

Mahkamah Konstitusi merujuk pada putusan Bawaslu yang menjatuhkan sanksi kepada 9 PPK karena melakukan pelanggaran hukum dan tata tertib yang ditunjukkan pada penghitungan ulang hasil penghitungan suara di daerah.

Keputusan tersebut meyakinkan majelis hakim bahwa memang ada masalah saat penghitungan ulang suara pemilu legislatif DPRI 2024 di TPS di Kalimantan Timur.

Fakta ini juga menimbulkan keraguan terhadap keakuratan perolehan suara di setiap TPS yang bersangkutan, lanjutnya.

Dalam kasus ini, Partai Demokrat mendapat suara berkurang 185, sedangkan perolehan suara di sana bertambah 364 suara pena.

Baca Juga: MQ Minta CPU Hitung Ulang Hasil Pemilu Legislatif DJIDPRD di 233 TPS di Clinching

Hasilnya, pengadilan melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya kejanggalan pada hasil pemilu Demokrat dan PAN.

Arsal Sani mengatakan, akibat ketidakkonsistenan tersebut, banyak terjadi perbedaan atau koreksi pada hasil pemungutan suara yang tidak bisa dijelaskan oleh CPU.

“Jika terjadi perubahan hasil pemilu karena reformasi atau reformasi, harus dibuktikan prosesnya dilakukan sesuai proses yang dijelaskan dalam konstitusi,” kata mantan politikus Partai Rakyat Dengarkan Breaking tersebut. berita dan pilihan berita tersedia langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top