PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi “Online” Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

JAKARTA, virprom.com – Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan penjualan dana judi online dari anggota undang-undang mencapai ratusan miliar.

Hal itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Justiyavandana dalam rapat gabungan dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/6/2024).

Sebelumnya, Ivan mengetahui lebih dari 1.000 anggota parlemen ikut serta dalam perjudian online. Anggota parlemen ini berasal dari tingkat DPR RI, DPRD, dan Sekretariat Jenderal.

“Apakah ada anggota DPR di pusat dan daerah (yang berjudi online)?” Ya, kami memiliki lebih dari 1.000 orang. Ini DPR, DPRD, dan Sekretariat Sekretariat Jenderal,” kata Ivan dalam pertemuan tersebut.

Baca juga: DPR Minta PPATK Tangani Lembaga Penindakan Judi Online

Dia mencatat setidaknya lebih dari 63.000 transaksi keuangan yang dilakukan anggota undang-undang tersebut adalah untuk perjudian online.

“Aktivitas yang kami foto ada lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan mereka,” ujarnya.

Dia mengatakan, setiap anggota DPR bisa menyetor ratusan juta hingga Rp 25 miliar.

Sementara itu, peredaran uang umumnya mencapai ratusan miliar.

“Jumlah totalnya.” Ini adalah simpanan, simpanan. Jadi kalau dilihat penjualannya mencapai ratusan miliar,” imbuh Ivan.

Baca juga: Polres Bogor Tangkap Selebritis Promosi Judi Online

Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR RI (MKD) Habiburohman mengatakan akan mengusulkan diadakannya PPATK pada rapat MKD berikutnya, untuk membahas data anggota DPR dan DPRD. terlibat dalam perjudian online.

“Saya usulkan dalam rapat umum MKD agar kita memanggil PPATK dan meminta data-data tersebut, khususnya data anggota DPR yang diduga terlibat perjudian online,” kata Habiburokhman kepada wartawan.

Soal hukuman yang akan diberikan, Habiburohman menjelaskan tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan masing-masing anggota DPR.

“Kode etiknya jelas di pasal 3 ayat 2, anggota DPR dilarang mengunjungi tempat perjudian. Itu dalam kode etik, sanksinya bisa berupa sanksi ringan, sanksi sedang, atau sanksi berat. Tergantung sifatnya. pesanan masing-masing orang secara pribadi,” tutupnya. Dengarkan berita terkini dengan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top