PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

JAKARTA, virprom.com – Saat diumumkan berakhirnya program iuran dana masyarakat (Tapera), kebijakan pengurangan pendapatan pegawai negeri dan swasta sebesar 3% dan pekerja mandiri (freelancer).

Sesuai versi resmi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diterbitkan pada Selasa, 28 Mei 2024. ada empat hal yang memimpin. untuk anggota Tapera Finish.

Sebab, Anda sudah pensiun sebagai karyawan, mencapai usia 58 tahun (wiraswasta), meninggal dunia, atau belum memenuhi kriteria iuran selama lima tahun berturut-turut.

Baca juga: Pekerja Harus Menjadi Anggota Tapera untuk Mendapatkan Upah Minimum

Kemudian, Pasal 24 PP No. Pasal 21 menjelaskan bahwa peserta yang masa kepesertaannya telah habis berhak untuk mengembalikan tabungannya.

Pendanaan untuk hasil penelitian harus disediakan dalam waktu 3 bulan sejak pemberitahuan berakhirnya partisipasi.

Peserta menerima penarikan stok dan hasil farming Dana Tapera berdasarkan jumlah unit peserta dan tanggal berakhirnya kepesertaan.

Hasil simpanan dan pupuk dikeluarkan oleh Badan Pengelola Tapera (BP) melalui bank sponsor (bank yang berwenang menerima simpanan).

Ketentuan tambahan mengenai tata cara, syarat dan pembayaran refund Tapera diatur dalam Peraturan BP Tapera.

PP Nomor 21 menjelaskan dampak tidak terbayarnya simpanan peserta Tapera. Dengan kata lain, status keanggotaannya dinyatakan tidak sah.

Namun peserta dapat mengaktifkan keanggotaan Tapera dengan tetap membayar iuran.

Peserta yang dicabut keanggotaan Tapera-nya tetap memiliki akun keanggotaan BP Tapera.

Ketentuan tambahan mengenai status keanggotaan Tapera tidak aktif dan pemulihan kepesertaan akan diatur dalam peraturan BP Tapera.

Sebagaimana kita ketahui, Tapera merupakan simpanan jangka panjang yang dilakukan peserta dalam jangka waktu tertentu.

Tapera bekerja dengan mengumpulkan uang dari peserta.

Tabungan Tapera hanya dapat digunakan untuk pembiayaan real estat dan/atau ditebus dengan hasil penggabungan pada akhir masa kepesertaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top