PP Tapera, Gaji Pegawai Negeri dan Swasta Bakal Dipotong Tiap Bulan

JAKARTA, virprom.com – Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Publik (PP) No. 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan PP No. 25 Tahun 2020 tentang Pembentukan Keuangan Negara (Tapera).

Salah satu aturan yang diatur dalam PP ini adalah pemotongan gaji atau upah pegawai untuk ditransfer ke rekening dana Tapera.

Pasal 5 PP 21/2024 menjelaskan, yang ikut Tapera adalah pekerja dan pekerja khusus yang menerima upah minimum, paling sedikit berusia di bawah 20 tahun atau sudah menikah pada saat pendaftaran.

Kemudian pada bab 7 menguraikan tentang tenaga kerja yang termasuk dalam persyaratan, yang diharapkan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, Prajurit Pelajar TNI, Anggota Polri.

Berikutnya, pegawai pemerintah, pegawai BUMN/BUMD, pegawai/pegawai BUMDES, pegawai BUM/pegawai mandiri, dan pegawai yang tidak termasuk dalam kategori pegawai bergaji atau berbayar.

Besaran uang Tapera yang dipotong setiap bulannya sebesar 3 persen dari upah atau gaji pegawai dan penghasilannya sendiri.

Kemudian untuk pekerja, pemberi kerja mendapat bagian 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.

Saat ini sebagian besar pendapatan para freelancer diambil oleh para freelancer.

Pasal 20 PP ini menjelaskan bahwa proses penyimpanan uang Tapera sebelum tanggal 10 setiap bulannya, dilakukan oleh pemberi kerja.

Saat ini, bagi para wiraswasta atau wiraswasta, waktu menabung tidak lebih dari jam 10 setiap bulannya.

Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka dapat dibayarkan pada hari pertama setelah hari libur.

Langganan bulanan Taper dapat digunakan untuk pembayaran perumahan dan/atau pengembalian dana setelah masa keanggotaan berakhir. Dengarkan berita dan artikel terbaru yang kami pilih langsung di ponsel Anda. Pilih cara favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top