PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan “Freelance” Akan Dipotong 3 Persen

JAKARTA, virprom.com – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Tapera tengah menarik perhatian masyarakat saat ini. 

Berdasarkan salinan resmi PP tersebut yang diunggah di situs Mensesneg, Selasa (28/05/2024), pegawai (pegawai negeri dan swasta) dan pekerja mandiri (freelance) nantinya bisa mengalami pengurangan gaji. Setoran eksekusi taper.

Pasal 15 aturan tersebut menjelaskan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau sewa peserta yang berstatus pegawai.

Baca Juga: LPS Sebut Tapera Akan Pengaruhi Daya Beli Masyarakat

Tingkat tabungan 3 persen juga berlaku untuk pendapatan wiraswasta.

Mekanisme pemotongan gaji pekerja sebesar 3 persen adalah 0,5 persen bagi pengusaha dan 2,5 persen bagi pekerja.

Sedangkan bagi pekerja mandiri, diskon 3 persen ditanggung sepenuhnya oleh mereka.

Meski demikian, besaran potongan tabungan Tapera masih bisa diperkirakan ke depannya.

Apabila terjadi perubahan besaran tabungan peserta berdasarkan hasil penilaian, maka akan ditetapkan kembali oleh PP baru.

Di dalamnya juga diatur mengenai pembayaran tabungan kepada Tapera. Bagi pegawai negeri atau swasta, pembayarannya harus dilakukan oleh pemberi kerja.

Persyaratannya adalah menyetor sebelum tanggal 10 setiap bulannya.

Baca juga: Gaji Pekerja Dipotong, Uang Iuran Tapera Bisa Digunakan Untuk Apa?

Penyetoran dilakukan langsung ke rekening dana Tapera.

Namun apabila tanggal 10 merupakan hari libur, maka tabungan akan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.

Sedangkan bagi pekerja mandiri, penyetoran Tapera harus dilakukan sendiri sebelum tanggal 10 setiap bulannya.

Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka tabungan dapat dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top