PP Muhammadiyah Nilai Penyadapan dalam RUU Polri Bisa Langgar Hak Privasi

JAKARTA, virprom.com – Pengurus Pusat Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Muhammadiyah menilai penyadapan dalam revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara dapat melanggar hak privasi.

Ketentuan penyadapan dalam RUU Polri, apapun bentuknya, melanggar privasi, kata Ketua MHH PP Muhammadiyah Trisno Raharjo dalam diskusi webinar RUU TNI dan RUU Polri, Rabu (12/06/2024).

Dia berdalih penyadapan tidak bisa diterapkan karena sudah termasuk dalam UU Kepolisian. Oleh karena itu, akuntabilitas peraturan penyadapan menjadi sangat penting.

Baca juga: RUU Polri Izinkan Penyadapan Polisi, ELSAM: Ini Bisa Jadi Liar…

Trinso pun menilai, perlu ada kewenangan pemberi izin penyadapan yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Hal ini memastikan penyadapan dilakukan dengan baik dan benar. Prinsip penyadapan adalah menghormati hak asasi manusia,” kata Trisno.

MHH PP Muhammadiyah juga mengeluarkan kewenangan Polri untuk membatasi, mencegat, dan memblokir dunia maya demi keamanan dalam negeri.

Trisno menilai kewenangan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab.

Oleh karena itu perlu mendapat izin (dari) pengadilan, ujarnya.

Baca juga: Rapat Pembahasan RUU Penyadapan di DPR Ditutup

Diberitakan sebelumnya, DPR menyetujui revisi empat undang-undang usulan inisiatif DPR, yakni revisi UU Kementerian Pendidikan, UU Keimigrasian, UU TNI, dan UU Kepolisian.

Peresmian RUU inisiatif DPR ini disahkan dalam rapat paripurna ke-18 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di ruang rapat paripurna DPR-RI, Kompleks DPR, Jakarta Pusat, Selasa (28/5). 2024).

Beberapa pasal kontroversial dan ketakutan masyarakat terkait RUU TNI dan RUU Polri terkait dengan semakin besarnya kewenangan kedua lembaga tersebut.

TNI dikhawatirkan kembali menjadi lembaga yang memiliki dua fungsi, seperti yang terjadi pada masa Orde Baru.

Sedangkan Polri diberikan kewenangan yang lebih luas, seperti masuk di bidang intelijen dan pengelolaan jaringan internet, serta kewenangan penyadapan. Dengarkan berita terbaru dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top