PP Kesehatan, Tenaga Medis dan Kesehatan Warga Negara Asing Tak Boleh Praktik Mandiri

JAKARTA, virprom.com – Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Peraturan Perundang-undangan (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur lebih rinci penggunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing di Indonesia.

Pasal 658 menyebutkan, warga negara asing dan tenaga kesehatan yang boleh bekerja di Indonesia adalah lulusan dalam negeri atau asing.

Namun penggunaannya harus mempertimbangkan proyeksi kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan di dalam negeri. Selain itu, kita juga harus memprioritaskan tenaga medis dan kesehatan warga negara Indonesia (WNI).

Kemudian, pada Pasal 659 disebutkan bahwa kepemilikan surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) menjadi syarat bagi tenaga medis asing dan tenaga kesehatan lulusan dalam negeri.

Baca juga: PP Kesehatan mengatur syarat dan ketentuan aborsi

Kepemilikan STR berlaku paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang satu kali pada tahun berikutnya. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 677 Ayat (5).

Sementara pada ayat (6) disebutkan, ketentuan periode ini dikecualikan bagi STR tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing di kawasan ekonomi khusus.

Begitu pula aturan mengenai SIP bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing berlaku paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk dua tahun berikutnya diatur dalam Pasal 682 Ayat (5).

Ayat (6) menyatakan ketentuan jangka waktu tersebut dikecualikan bagi STR tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing di kawasan ekonomi khusus.

Baca juga: Pemerintah Hapus Sunat Perempuan dalam Peraturan Kesehatan

Selain itu, tenaga medis dan tenaga kesehatan asing yang dapat berpraktik di Indonesia adalah yang memiliki spesialisasi dan subspesialisasi. Hal itu tertuang dalam Pasal 660 Ayat (2).

Tanpa melepaskan spesialisasi, tenaga medis lulusan dalam negeri dan tenaga kerja asing harus memiliki kualifikasi yang sesuai dengan level delapan kerangka kualifikasi nasional Indonesia.

Namun dalam Pasal 660 Ayat (4) disebutkan bahwa tenaga medis dan kesehatan yang merupakan lulusan warga negara asing dari dalam negeri tidak boleh membuka praktik mandiri.

Sedangkan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang merupakan warga negara asing dan lulusan yang berpraktik di Indonesia hanya memiliki spesialisasi dan subspesialisasi.

Baca Juga: PP Kesehatan, Pemerintah Dapat Kewenangan Tetapkan Bea Cukai Pangan Olahan

Kemudian, mereka dapat melakukan praktik setelah melalui evaluasi kompetensi dan harus memiliki kualifikasi yang sesuai dengan level delapan kerangka kualifikasi nasional Indonesia.

Sedangkan Pasal 662 ayat (2) menyebutkan tenaga medis asing dan tenaga kesehatan lulusan luar negeri harus mempunyai pengalaman kerja praktek sekurang-kurangnya tiga tahun.

Namun dalam PP Kesehatan juga diatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan asing lulusan luar negeri dapat melakukan praktik pelayanan kesehatan di Indonesia jika ada permintaan dari fasilitas kesehatan, transfer teknologi dan ilmu pengetahuan, dan paling lama dua tahun dan boleh diperpanjang satu kali untuk dua tahun berikutnya.

Baca juga: PP Kesehatan mengatur syarat dan ketentuan aborsi

Sayangnya, sebagaimana tercantum dalam UU Kesehatan, Peraturan Kesehatan tidak mengatur kewajiban penggunaan di Indonesia. Namun diperlukan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memfasilitasi pelatihan bahasa Indonesia.

Kemudian, Pasal 663 secara khusus mengatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan yang merupakan warga negara asing dan lulusan asing dilarang melakukan praktik mandiri.

Selain itu, Pasal 664 hingga 668 mengatur tentang evaluasi kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan asing lulusan asing. Jika tidak lulus, Anda harus kembali ke negara asal.

Sebagaimana diketahui, penggunaan tenaga kesehatan remaja dan tenaga kesehatan asing dalam UU Kesehatan mempunyai kelebihan dan kekurangan. Ditambah lagi dengan dihilangkannya keharusan menggunakan bahasa Indonesia.

Baca juga: PP Kesehatan, Masyarakat Dilarang Jaga Penderita Gangguan Jiwa Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top