PP Kesehatan, Pemerintah Diberi Wewenang Tetapkan Cukai Makanan Olahan

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah berwenang mengenakan pajak khusus terhadap pangan olahan tertentu sesuai undang-undang.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 28 (PP) Tahun 2024 tentang Aturan Perkembangan UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Selain menetapkan batas maksimal kadar gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan pajak khusus terhadap pangan olahan tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyinya (4). . 194, para. 1 Peraturan Perundang-undangan (PP) Kesehatan, disebutkan Selasa (30/7/2024).

Pasal tersebut juga menyebutkan bahwa pemerintah mempunyai kewenangan untuk menetapkan batasan maksimal gula, garam, dan lemak (GGL) pada makanan olahan demi alasan kesehatan masyarakat.

Baca juga: PP Kesehatan Minta Pemerintah Buat Daftar Kasus Bunuh Diri

“Untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak, Pemerintah Pusat menetapkan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak pada pangan olahan, termasuk pangan olahan siap konsumsi”, Pasal 194 ayat. ) dari peraturan sanitasi.

Kemudian ke para. (2) Ditetapkan penetapan batas maksimal kadar gula, garam, dan lemak sesuai ketentuan ayat. (1) dikoordinasikan oleh menteri yang mengoordinasikan, menyinkronkan, dan mengendalikan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan. pemerintah yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Ayat 3 mengatur bahwa penetapan batas maksimal kadar gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: kajian risiko; dan/atau standar internasional.

Baca juga: Pemerintah mengecualikan sunat perempuan dalam aturan kesehatan

PP Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjumlah 1.072 pasal.

Berbagai aspek diatur dalam PP tersebut, antara lain penetapan usaha kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis bahan kesehatan dan umur simpan farmasi alat kesehatan. Dengarkan berita dan pilihan terbaru kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top