PP Kesehatan Bolehkan Aborsi Buat Korban Pemerkosaan

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah membolehkan korban pemerkosaan melakukan aborsi asalkan mematuhi peraturan perundang-undangan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (GJ) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Aborsi dilarang bagi siapa pun, kecuali dalam keadaan darurat medis atau korban tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan, sesuai dengan ketentuan hukum pidana,” bunyi Pasal 116 KUHP. Peraturan per Rabu (31/7/2024).

Menurut Pasal 118, kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang mengakibatkan kehamilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, harus dibuktikan dengan: surat keterangan dokter tentang umur kehamilan pada saat itu. kejahatan pemerkosaan cocok. atau kejahatan lainnya. tindakan kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan; dan keterangan penyidik ​​mengenai dugaan pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual lainnya yang mengakibatkan kehamilan.

Lihat juga: PP Kesehatan menyelenggarakan penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja

Kemudian, ayat 1 Pasal 120 menjelaskan bahwa pelayanan aborsi dilakukan oleh sekelompok ahli dan dokter yang mempunyai kompetensi dan kompetensi.

Lebih lanjut pada ayat (2) disebutkan bahwa kelompok peninjau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas mengkaji dan memutuskan pemberian layanan aborsi karena kehamilan yang merupakan keadaan darurat medis dan/atau kehamilan akibat melakukan aborsi . pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya.

“Dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan pelayanan aborsi karena kehamilan yang mempunyai gejala kedaruratan medis dan (atau) kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lainnya,” tegasnya. dalam artikel tersebut. Pasal 120 (3).

Selanjutnya pada ayat 1 Pasal 122 dijelaskan bahwa pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan atas persetujuan ibu hamil dan persetujuan suaminya, kecuali korban perkosaan.

Baca juga: PP Kesehatan, Produsen Susu Formula Dilarang Memberikan Produk, Diskon, atau Iklan

Pengecualian persetujuan suami sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku juga bagi korban tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang mengakibatkan kehamilan,” demikian bunyi Pasal 122 ayat 2.

Kemudian pada ayat 1 pasal 124 disebutkan apabila korban tindak pidana perkosaan dan (atau) tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan, setelah mendapat pertolongan dan konseling, memutuskan untuk membatalkan keinginan melakukan aborsi. , para korban dibantu oleh konsultan selama hamil, melahirkan dan setelah melahirkan.

“Seorang anak yang lahir dari ibu yang menjadi korban tindak pidana pemerkosaan dan (atau) tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan berhak untuk diasuh oleh ibu dan (atau) keluarganya” (bagian 2 Pasal 124 ). ). .

Kemudian pada ayat 3 disebutkan bahwa apabila ibu dan (atau keluarga) tidak dapat mengasuh anak, maka anak tersebut dapat diasuh oleh lembaga penitipan anak atau anak tersebut dapat ditempatkan pada pengasuhan negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. dengan peraturan anak itu. . hukum

Baca Juga: PP Kesehatan, Pemberian ASI Berdasarkan Norma Agama

PP Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) memuat 1.072 pasal.

PP tersebut mengatur berbagai hal, antara lain penyelenggaraan upaya kesehatan, teknis pelayanan kesehatan, manajemen tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta peralatan kesehatan dan kestabilan farmasi alat kesehatan. Dengarkan berita terbaru kami dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top