Potensi Konflik Kepentingan dalam Legislasi DPR 2024-2029: Ancaman atau Peluang?

JAKARTA, virprom.com – Terbentuknya poros koalisi besar di parlemen menimbulkan kekhawatiran beberapa pihak terhadap kemungkinan konflik kepentingan dalam proses legislasi.

Dominasi kelompok mayoritas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat menimbulkan ketidakseimbangan antara kepentingan publik dan agenda politik partai besar.

Lucius Karus, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), menyoroti fenomena tersebut.

“Koalisi besar bisa menimbulkan sikap arogan DPR sehingga terkesan tidak membutuhkan dukungan publik,” kata Lucius saat dihubungi virprom.com, Sabtu (10/05/2024).

Baca juga: Anggota DPR RI 2024-2029 Tak Dapat Akomodasi Kantor, Diganti Tunjangan

Menurut Lucius, dominasi partai besar penguasa kursi DPR meningkatkan risiko arogansi dalam pengambilan keputusan.

Legislasi dapat dilihat sebagai instrumen politik dan bukan sebagai solusi terhadap permasalahan sosial. Hal ini dikhawatirkan dapat mengurangi peran masyarakat dalam menentukan arah kebijakan negara.

Namun ancaman tersebut tidak selamanya buruk jika DPR tetap terbuka kepada publik. Lucius menekankan pentingnya memastikan sejak awal adanya ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan.

“Kita harus menghindari anggapan bahwa DPR tidak lagi membutuhkan partisipasi masyarakat,” kata Lucius.

Baca juga: Sekjen DPR Akui Ada Plus Minus di DPR soal Kebijakan Perumahan

Jika keterbukaan tetap menjadi prinsip dalam proses legislasi, potensi konflik kepentingan justru bisa menjadi peluang.

Harapannya, dengan melibatkan lebih banyak partai, proses legislasi akan mampu melahirkan kebijakan yang lebih komprehensif dan mampu melayani berbagai kepentingan, bukan hanya segelintir pihak saja.

Pada periode 2024-2029, agenda utama seperti revisi UU Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan UU Masyarakat Hukum Adat menjadi prioritas yang dianggap penting oleh berbagai kalangan.

Salah satu dari rancangan undang-undang ini dapat menimbulkan konflik kepentingan, terutama ketika partai-partai besar berada di kubu pemerintahan. Namun dengan peran serta masyarakat luas, kepentingan apa pun bisa didiskusikan secara terbuka untuk mencari solusi terbaik.

Baca juga: Pimpinan DPR Minta Ribuan Hakim Batalkan Rencana Mogok dan Bertindak Sebagai Negarawan

Peraturan perundang-undangan juga diharapkan tidak sekedar proses politik, namun tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan. Koalisi besar tidak boleh menjadi hambatan bagi penerapan peraturan perundang-undangan yang adil dan pro rakyat. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top