Positif dan Negatif Pajak Progresif, Apakah Efektif?

JAKARTA, virprom.com – Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan pajak progresif harus dihapuskan. Namun sebenarnya pajak ini juga mempunyai sisi positif dan negatif.

Pernyataan Rivan tersebut disampaikan dalam acara JADI BEGINU: Filosofi Proses dan Peningkatan di Jasa Raharja, pada Senin (20/5/2024). Menurut dia, pajak progresif tidak efektif mengurangi jumlah pemilik kendaraan.

Baca juga: Pentingnya Penghapusan Bea Balik Nama dan Pajak Mobil Progresif

Budyanto, pengamat hukum dan transportasi, mengatakan pajak progresif memiliki sisi positif dan negatif. Sisi positifnya, menurut Budiyanto, dapat memberikan pendapatan daerah dan membatasi jumlah pemilik mobil yang berkontribusi terhadap permasalahan lalu lintas.

Dampak negatif dari penerapan pajak progresif adalah kecil kemungkinannya banyak masyarakat yang menggunakan alamat atau unggahan gratis yang tidak jelas atau palsu, sehingga tidak efektif, kata Budiyanto saat dihubungi virprom.com, baru-baru ini.

Sulitnya melakukan penyidikan dan penyidikan ketika ada pelanggaran pidana. Dengan usulan penghapusan pajak progresif, kami setuju sepenuhnya bisa diganti dengan cara lain, kata Budiyanto.

Baca Juga: Begini Cara Blokir STNK Agar Tak Bayar Pajak Progresif

Darmaningtyas, pakar hukum dan pengawas transportasi nasional, mengaku setuju jika kebijakan pajak progresif dihapuskan.

“Pajak progresif sebaiknya dihapuskan karena kenyataannya tidak efektif dalam mengekang pertumbuhan kepemilikan mobil,” kata Darmaningtyas.

“Akan lebih baik jika pajak progresif dihapuskan, tapi akan lebih baik jika setiap orang yang memiliki mobil patuh dan membayar pajak,” kata Darmaningtyas. Dengarkan berita terbaru kami dan pilih langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top