[POPULER OTOMOTIF] Jarak Tempuh Tak Jadi Patokan Mutlak Ganti Oli | Mengenal Teknologi ETLE Face Recognition yang Jadi Dasar Sistem Tilang Poin | Pahami Siklus Hidup Baterai Kendaraan Listrik

JAKARTA, virprom.com – Setiap pengemudi harus tahu bahwa jarak tempuh bukan satu-satunya ukuran penggantian oli mesin. Bagi kendaraan yang digunakan dalam kota dengan perjalanan yang relatif singkat, waktu penggunaan juga harus diperhatikan.

Artinya, meski jarak tempuh belum mencapai 5.000 atau kurang, namun masa pemakaian sudah mencapai enam bulan, namun oli mesin tetap perlu diganti untuk menjaga performa kendaraan.

Selain itu, artikel mengenai artikel penerapan tiket berbasis poin termasuk yang paling banyak dicari pembaca Kompas Otomotif pada Selasa (25/6/2024). Termasuk, teknologi ETLE Face Recognition yang menjadi intinya.

Berikut 5 artikel Kompas Otomotif terpopuler pada Selasa 25 Juni 2024;

Baca juga: Jarak tempuh Bukan Ukuran Sempurna untuk Mengganti Oli Mesin

1. Jarak tempuh bukanlah kriteria mutlak dalam mengganti oli mesin

Workshop Manager Auto2000 Pramuka Suparna menjelaskan, tidak sedikit pemilik mobil yang mengandalkan perjalanan, meski waktu juga menjadi hal yang perlu diperhatikan.

Untuk kendaraan yang digunakan dalam kota, jarak tempuh biasanya kurang dari kebutuhan servis berkala.

Namun jika servis sudah melebihi jadwal servis, misalnya lebih dari enam bulan, maka pemeliharaan tetap wajib dilakukan.

Baca Juga: Teknologi Pengenalan Wajah ETLE Adalah Inti dari Sistem Tiket Poin

2. Teknologi Pengenalan Wajah ETLE adalah Inti dari Sistem Tiket Poin

Teknologi Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik berbasis pengenalan wajah (ETLE Face Recognition) selanjutnya akan menentukan identitas pelanggar lalu lintas sebagai dasar penerbitan titik tilang.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso mengatakan, ETLE Facial Recognition selanjutnya akan merekam sikap lalu lintas masyarakat melalui face match.

Hasil alinyemen permukaan yang disetujui akan disimpan dalam Traffic Position Recorder (TAR), yaitu sistem yang mencatat seluruh pergerakan pengemudi di jalan.

Baca Juga: Perdebatan Aturan Tiket Berbasis Poin, Berikut Jadwalnya

3. Membahas Aturan Tiket Berdasarkan Poin, Berikut Skemanya

Kepala Dirgakkum Korlantas Polri Raden Slamet Santoso mengatakan, ada tiga poin penalti; 1 poin, 3 poin, dan 5 poin, nilainya tergantung jenis pelanggaran lalu lintas.

Slamet baru-baru ini mengatakan di Jakarta, “Demikian pula orang yang menyebabkan kecelakaan ringan diberi poin 5, sedang 10, dan berat 12.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top