[POPULER NASIONAL] Sandra Dewi Akui Transfer Rp 10 M ke Istri Bos Smelter | Helena Lim Akui Musnahkan Transaksi Valas Harvey Moeis

JAKARTA, virprom.com – Banyak hal terungkap dalam persidangan dugaan korupsi perdagangan makanan kaleng yang menjebloskan suaminya Harvey Moise ke Pengadilan Kriminal (Tipikor) Jakarta pada 10 Oktober 2024. Salah satu dari mereka datang. dari aktris Sandra Devi.

Bintang sinetron Putri Bidadari itu kerap menegaskan, asetnya yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak terkait dengan tuduhan pembelian bank korup yang merugikan negara lebih dari Rp 300 juta.

Menurut Sandra Dewi, aset yang dimilikinya merupakan hasil kerja kerasnya di dunia hiburan tanah air sejak tahun 2004.

Aset tersebut antara lain tas berisi 88 stempel yang disita Kejaksaan Agung. Dia menjelaskan, perbuatan adalah hasil pembuktian.

Baca juga: Jaksa Agung Tunjukkan 10 Kantong Uang kepada Sandra Devi Saat Sidang,

“Pada tahun 2014, saya didukung oleh lebih dari 23 toko tas desainer di Indonesia yang mendonasikan tas kepada saya,” kata Sandra Dewi.

“Sekarang saya punya banyak saksi bahwa suami saya menyetujui tas tersebut dan suami saya tidak membelinya karena dia tahu saya hamil. Ini tas kedua saya sejak 2014,” ulangnya.

Sandra juga menjelaskan, dua rekeningnya di bank berbeda senilai Rp 37,1 miliar merupakan hasil kerja kerasnya sejak 2004. Sehingga belum ada jawaban atas tuduhan korupsi yang menjerat Harvey Moyse. 1. Saat Sandra Dewi bersaksi mewakili Harvey Moyse, ia mengaku memberikan uang sebesar 10 miliar rupiah kepada istri manajer pabrik.

Namun Sandra mengaku mentransfer Rp 10 miliar kepada istri CEO PT Refined Bangka Tin (RBT) Supartha Anggreeni.

Seperti diketahui, Suparta juga dituntut dalam kasus korupsi perdagangan makanan kaleng.

Saat ini, PT RBT menjadi perusahaan yang akan mewakili Harvey Moeis yang berkolaborasi menggunakan pabrik PT Timah Tbk.

Baca Juga: Saat Sidang, Sandra Dewey: Kenapa Saya Harus Minta Uang pada Suami?

Namun Sandra Devi menjelaskan, uang tersebut merupakan pinjaman. Ia mewariskannya kepada Suparta sebagai sahabat Harvey Moyse.

“Suami saya minta tolong, bolehkah saya meminjamkan Pak Suparta Rp. 10 miliar,” kata Sandra Devi.

Sandra Devi menyetujui permintaan tersebut dengan mentransfer Rp 10 miliar ke Bank Mega miliknya.

Ia juga mengatakan, tingkat bunga pinjaman tersebut sebesar 18 persen. Namun, belum ada kesepakatan kapan uang tersebut harus dikembalikan.

Dia kemudian menggunakan uang itu untuk membeli sebidang tanah di distrik Permata setelah direklamasi melalui Harvey Moyse.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top