[POPULER NASIONAL] Pimpinan KPK Pasang Badan Jawab Tantangan Megawati | Kata Bareskrim soal Dugaan Salah Tangkap Pegi Setiawan

JAKARTA, virprom.com – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara atas imbauan Presiden Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri kepada penyidik ​​lembaga antirasuah tersebut. Rossa Purbo Bekti tampil.

Diketahui, penyidik ​​Lembaga Kepolisian berpangkat Wakil Komisaris Polisi (AKBP) merupakan salah satu penyidik ​​yang memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristianto dalam kasus dugaan suap pengangkatan anggota terpilih. DPR RI periode 2019-2024, tersangka Harun Masiku sudah hampir lima tahun buron per 10 Juni 2024.

Ketua KPK Nawawi Pomolango mengaku memerintahkan Wakil KPK Irjen Rudy Setiawan dan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu untuk meminta Rossa. melanjutkan. memburu Harun Masiku.

Tanpa harus menjawab apapun yang dapat mengganggu pekerjaannya, kata Nawawi saat dihubungi virprom.com, Selasa (9/7/2024).

Baca Juga: Reaksi Megawati, KPK Sebut Tak Sasar Afiliasi Politik Tersangka Korupsi 1. KPK Reaksi Megawati Minta Penyidik ​​Berdiri

Maka Nawawi menegaskan, Rossa tidak bekerja sendiri melainkan bersama tim untuk memburu Haruna Masika.

“Kami adalah pimpinan yang bertanggung jawab atas kerja Satgas Sidik Jari,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan lembaganya tidak menyasar pihak tertentu berdasarkan warna politik.

Terlihat dari kebijakan pimpinan kami yang tidak melihat dan tidak mengaitkan penanganan perkara di KPK dengan afiliasi politik tertentu, kata Alex.

Baca Juga: KPK Tanggapi Seruan Megawati agar Penyidik ​​Berdiri

Ia menegaskan, KPK tidak pernah mempertimbangkan aspek politik dalam upaya pemberantasan korupsi.

Megawati pun diketahui sempat menduga dirinya akan menjadi sasaran berikutnya setelah pemeriksaan Hasta.

Anda dapat membaca berita selengkapnya di sini. 2. Pegi Setiawan Menangkan Sidang Praperadilan, Bareskrim Diduga Penahanan Ilegal

Bareskrim Polri angkat bicara soal dugaan salah tangkapnya Pegi Setiawan. Setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menguatkan gugatan Pegi sebelumnya, Hakim Tunggal Eman Sulaeman.

Oleh karena itu, Pegi Setiawan dinyatakan harus dikeluarkan dari tahanan karena penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Jabar) dinyatakan tidak sah.

Gugatan tersebut dikuatkan karena tidak ada bukti Pegi diperiksa Polda Jabar sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Hakim Eman menyatakan, penetapan tersangka tidak hanya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua kali pemeriksaan, melainkan harus dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagaimana tertuang dalam putusan MK. (MK).

Baca juga: Pengacara Pegi Setiawan Ajukan Ganti Kerugian, Apa Aturannya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top