[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri “Triumvirat” Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

JAKARTA, Kompass.com – Gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan perbuatan melawan hukum yang meloloskan Jibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden terus berlanjut.

PDI Perjuangan berharap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengeluarkan putusan yang bisa menjadi dasar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk tidak melantik Presiden terpilih-Wakil Presiden Prabowo Subiano-Jibran Rakabuming Raka.

Di sisi lain, Prabowo disinyalir tidak akan menyerahkan tiga jabatan menteri di kabinet kepada tokoh partai politik.

Baca Juga: PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara 1. Berharap PTUN Terima Gugatan, PDI-P: MPR Tak Bisa Lantik Prabowo-Gibran

PDI Perjuangan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, karena dianggap tidak sah untuk meloloskan Jibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024. . -Pekerjaan hukum telah selesai. Di sana. Pemilu Presiden.

Sidang pendahuluan dan agenda persiapan pemeriksaan administrasi dilaksanakan hari ini, Kamis (2/5/2024) di PTUN.

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumboon berharap keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nantinya bisa ditindaklanjuti oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih MPR, Prabowo Subiano-Gibran dasar tidak melantik Raka.

“Dia (MPR) akan memikirkan apakah suatu produk yang awalnya melanggar hukum bisa (dimotivasi) untuk ditegakkan. Pandangan kami ya, bisa (dimotivasi) atau tidak, karena mungkin MPR tidak mau. , ini yang perlu disimak,” kata Gayus saat ditemui di PTUN sebelum persidangan.

Baca Juga: Isu Jokowi Jadi Tembok Tebal Antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai di Bidang Presiden Umum

  2. Prediksi Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Trimurti Tak Akan Kalah ke Parpol.

Hanta Yuda, Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, memperkirakan jabatan Triumvirat Menteri tidak akan diberikan kepada partai politik (Parpol) pada masa jabatan Presiden-Wakil Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subiano-Jibran Rakabuming Raka.

Tiga serangkai menteri tersebut adalah Menteri Luar Negeri (Menlu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Pertahanan (Menahan).

Ketiganya bersama-sama bertugas menggantikan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat melaksanakan tugasnya selama masa jabatannya.

Baca Juga: Jumlah Menteri Kabinet Jokowi-Gibran Diperkirakan Lebih Banyak dari Partai

“Trimurthy adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, dan Menteri Luar Negeri. Jadi kalau Wakil Presiden mangkir, maka mereka bertiga yang akan memerintah. “Dan menurut saya strategis, jangan kasih pesta rakyat,” kata Hanta dalam acara I NI LUH di YouTube Kompas TV, seperti dikutip Rabu (1/5/2024). Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top