[POPULER NASIONAL] Masalah Jampidsus Dikuntit Densus Berakhir | Jokowi Izinkan Ormas Kelola Tambang

JAKARTA, virprom.com – Kabar penuntutan Wakil Jaksa Febrie Ardiansyah atas Tindak Pidana Khusus (Zombie) oleh Densus 88 Anti Teroris Polisi menjadi trending artikel di virprom.com pada Jumat (31/5) / 2024. .

Artikel populer berikutnya adalah tentang pembatalan cepat UU Usia Minimum Bupati oleh Mahkamah Agung (MA) melalui tinjauan substantif Peraturan Umum 9 Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahun 2020 tentang pengangkatan gubernur dan wakil gubernur. Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Gubernur (PKPU 9/2020).

Pasal populer lainnya, Presiden Joko Widodo mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) menguasai pertambangan.

Berikut ulasan lengkapnya: 1. Jampidsus Stalking dinilai sudah selesai.

Kasus terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jumbitses) Bepri Artiansya berakhir tanpa ada hukuman bagi pelakunya.

Direktur Humas Polri Sandy Nugroho membenarkan penangkapan Brigjen Pol Iqbal Mustoba (IM), anggota Satgas Khusus (TENS) Polri ke-88, pada Minggu (19 Mei). 2024).

Sandy mengungkapkan, Pripta IM juga sempat diperiksa oleh Dinas Profesi dan Pengamanan (Paminal) Dinas Profesi dan Pengamanan (Propam) namun tidak dikenakan denda karena dinilai melanggar hukum.

“Kalau dari hasil pemeriksaan tidak ada masalah, berarti tidak ada masalah disiplin, etika, dan pelanggaran lainnya,” kata Sandi di Mabes Polri, Kamis (30 Mei 2024).

Meski demikian, Sandy mengatakan mungkin ada perkembangan baru terkait peninjauan Bripda IM.

Baca Juga: Pengejaran Jampidsus Dianggap Selesai dan Anggota Densus Tak Dihukum.

Dalam waktu singkat, Mahkamah Agung (MA) mengubah batasan usia minimal kepala daerah dengan mengkaji ulang peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKBU) tahun 2020 tentang pencalonan gubernur provinsi, wakil gubernur, dan jabatan wakil. Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (PKPU 9/2020).

Uji materi yang diajukan Garda Perubahan Indonesia (Karuta) Ahmad Rita Sabana ini diperiksa majelis hakim tingkat tinggi dan hanya memakan waktu tiga hari untuk sidang.

Pasalnya, perkara tersebut dibubarkan pada 27 Mei dan akhirnya diputus pada 29 Mei 2024 oleh Hakim Agung Julius, Sera Bangun, dan Yodi Martono Wahunadi, majelis yang membawahi penyidikan materiil.

Berdasarkan Sistem Informasi Manajemen Perkara Mahkamah Agung, perkara HUM dengan nomor registrasi 23 P/HUM/2024 telah diputus dengan surat keputusan yang diterbitkan pada 29 Mei 2024, kata Juru Bicara MA Suharto, Kamis (30 Mei). 2024)

Wakil Ketua MA yang membidangi urusan di luar hukum ini menjelaskan, kecepatan MA dalam melakukan uji materiil terkait usia calon kepala daerah merupakan prinsip yang baik dari peradilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top