[POPULER NASIONAL] KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden 2020 | Eks Pejabat Basarnas Beli Ikan Hias Pakai Uang Korupsi

JAKARTA, Kompass.com – Informasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut korupsi Program Bantuan Sosial (BANSO) 2020 yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi perhatian utama pembaca Tanah Air. Kompas saluran.Rabu (26/06/2024).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahradika Sugiarto mengatakan kasus tersebut melibatkan IW, Direktur Utama Mitra Energy Persada.

Sementara itu, IW juga menjadi salah satu tersangka kasus Kementerian Sosial terkait penyaluran bansos. Ia divonis 13 tahun penjara, subsider 12 bulan kurungan Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp120.118.816.820.

Namun Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Hukum telah mempublikasikan hasil penyidikan korupsi yang dipimpin Max Ruland Bosecke, mantan pejabat Badan SAR Nasional (Basernas).

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, para tersangka diduga menggunakan dana hasil korupsi tahun 2014, mulai dari proyek pembelian kendaraan roda empat untuk angkutan personel dan kendaraan darurat pada tahun 2014, hingga pembelian ikan hias dan keperluan pribadi. .

Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi Ungkap Awal Dakwaan Presiden atas Korupsi Kesejahteraan Sosial

  1. Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan korupsi pesanan bansos presiden tahun 2020

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial Presiden (BANSO) Tahun 2020.

Juru Bicara KPK Tessa Mahavarad Sugiarto mengatakan CEO Mitra Energy Persada IW terlibat.

“Jadi pembayaran kesejahteraan presiden tahun 2020 Itu saja.” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (25/06/2024).

Baca juga: Bansos Presiden, Kualitasnya Memburuk, Ungkap Komisi Pemberantasan Korupsi

Tessa menyatakan, kasus penyaluran beras kesejahteraan sosial kepada keluarga penerima manfaat program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) RI tahun 2020 bukan merupakan pembangunan.

Sementara itu, IW juga menjadi salah satu tersangka kasus Kementerian Sosial terkait penyaluran bansos

Ia divonis 13 tahun penjara, Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp120.118.816.820.

Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Klaim Kasus Soal Soal Presiden Terungkap dalam OTT Kementerian Sosial yang menjerat Giuliari.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang hasil korupsi Badan Pencarian dan Pertolongan Negara (BASARNAS) digunakan untuk membeli ikan permata.

Penipuan tersebut melibatkan pembelian truk pengangkut personel Carrier 4WD dan kendaraan darurat pada tahun 2014

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, mantan Sekretaris Utama (Sestama) dan Kuasa Konsumen Anggaran (KPA) Basarnas Max Ruland Bosek menghabiskan Rp2,5 miliar untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian ikan.

Pada Selasa (25/06/2024) saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Asp mengaku membeli perhiasan ikan dan melakukan pembelian untuk kebutuhan pribadi lainnya.

Baca juga: Mantan Sekretaris Basarnas Baguna Mundur dari Ketum PDI Perjuangan karena Terduga Korupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top