[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan kasus penuntutan Wakil Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah yang dilakukan anggota Polri (Densus) 88 .

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan isolasi dan konfirmasi kembali terhadap anggota Densus 88 yang mengikuti Jampidsus Febrie Ardiansyah.

Bahkan, anggota Densus 88 yang diketahui bernama Bripda Iqbal Mustofa itu telah dikendalikan oleh Badan Keamanan Dalam Negeri Propam Polri (Paminal).

Namun kedua organisasi yang dianggap sebagai lembaga penegak hukum di masyarakat ini belum mau membeberkan alasan penyerangan yang terjadi di Jampidsus pada 19 Mei 2024.

Baca juga: Komentari Putusan MK, Pengamat Sebut Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Politik Lokal.

Hanya kedua organisasi ini yang menegaskan tidak ada masalah di antara mereka. Kemudian, menunjukkan kemesraan antara kedua pimpinan universitas tersebut.

Perburuan ini mendorong anggota dewan membicarakan permasalahan kedua organisasi tersebut dan meningkatkan pengamanan polisi militer di Kejagung. 1. Kesal dengan Pengintaian Jampidsus, Anggota DPR Minta Pemimpin Tertinggi Tarik TNI dari Kejaksaan Agung.

Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat Benny K Harman meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap krisis yang terjadi pasca peristiwa Jampidsus.

Ia juga mendesak Kejaksaan Agung memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai pengamanan tambahan yang dilakukan TNI.

Menurut Benny, Kejagung tak ingin menambah bantuan pengamanan dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Bahkan, dia meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menarik pasukannya.

Baca Juga: Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Ikuti Jampidsus, Pemilik Bripda

Sejak perburuan tersebut, TNI menambah personel di Mabes Kejagung untuk pengamanan meski menurut mereka hal tersebut merupakan hal yang lumrah.

“Enggak perlu. Enggak perlu. Menurut saya, Panglima TNI sebaiknya singkirkan prajurit itu,” kata Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada 29 Mei 2024.

Cerita lengkapnya bisa dibaca di sini. 2. MA Ubah UU Batasan Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju di Pilkada DKI

Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengubah batasan usia calon kepala daerah dari yang semula tertuang dalam Undang-Undang Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

Putusan ini menolak permohonan hak uji materi yang diajukan Ketua Eksekutif Garda Revolusi India (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.

Menurut Mahkamah Agung, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum apabila tidak dimaknai “sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun bagi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. bagi Letnan dan Wakil Walikota, bagi Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak pembukaan bakal calon yang diusung.”

Baca juga: Polri Tak Terima Anggota Densus 88 Ikuti Jampidsus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top