[POPULER NASIONAL] Jessica Wongso Bebas Murni pada 2032 | PKB Tinggalkan Anies lalu Beralih ke Ridwan Kamil

JAKARTA, virprom.com – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, diberikan pembebasan bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Kabar tersebut dibenarkan pengacara Jessica Wongsi, Otto Hasibuan. Menurutnya, Jessica akan keluar dari Lapas Pondok Bambu pada Minggu ini.

“Rencananya seperti itu,” kata Otto, Sabtu (17/8/2024) saat ditanya.

Diketahui, Jessica divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.

Kasusnya benar-benar menyita perhatian publik pada tahun 2016. Mirna dikabarkan meninggal setelah meminum es kopi Vietnam yang dicampur sianida di sebuah restoran di mall ternama di kawasan Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kilas Balik Kasus Jessica Wongso dan Kopi Sianida Mirna Hingga Meninggal 1. Kemenkum HAM Sebut Jessica Kumala Wongso Bersih 27 Maret 2032

Kabar bebasnya Jessica langsung menyedot perhatian publik karena ia belum menjalani hukuman 20 tahun penjara.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pun angkat bicara dan menjelaskan, Jessica Kumala Wongso baru akan berstatus bebas bersih pada 27 Maret 2032.

Namun saat ini, Jessica sedang dipertimbangkan untuk pembebasan bersyarat.

Iya betul (baru dirilis 27 Maret 2032), kata Kepala Satgas Humas Ditjen Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra saat dihubungi virprom.com, Minggu (18/8/2032). 2024).

Baca juga: Pengacara Jessica Bawa Bukti Baru Saat PK Disahkan ke MA

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan program pembebasan bersyarat (PB) kepada Jessica melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Menurut Eduar, Sistem Penilaian Perkembangan Narapidana menunjukkan Jessica berkelakuan baik dan mendapat beberapa hukuman ringan.

Total remisinya 58 bulan 30 hari, kata Eduar.

Pemberian pembebasan bersyarat tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Amnesti, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Pra Pelepasan, dan Pembebasan Bersyarat.

Baca juga: Jessica Wongso: Saya sudah memaafkan segalanya dan tidak menyimpan dendam sama sekali

Meski menghirup udara bebas, Jessica tetap harus menjalani wajib lapor dan mengikuti petunjuk di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur Utara.

“Akan menjalani pembinaan hingga 27 Maret 2032,” kata Eduar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top