[POPULER NASIONAL] Istana Tak Paksa Megawati dan SBY Hadiri Upacara di IKN | Kejagung Tetapkan 1 Purnawirawan TNI Tersangka

JAKARTA, virprom.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memimpin peringatan momen deklarasi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI). Ibu kota negara Kepulauan Kalimantan Timur (IKN) pada 17 Agustus 2024.

Sekadar informasi, upacara Proklamasi Kemerdekaan Kedua akan digelar serentak di dua lokasi, yakni Istana Negara IKN dan Halaman Istana Merdeka Jakarta.

Sekretaris Negara (Menseneg) Pratiko mengumumkan seluruh mantan Presiden RI diundang menghadiri acara memperingati momen pengumuman tersebut.

Presiden kelima RI Megawati Sokarnoputri dan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turut diundang.

Baca Juga: Mantan Presiden Diundang Hadiri Acara IKN 17 Agustus, Undangan Sedang Disiapkan 1. Megawati dan SBY Diundang Hadiri Acara di IKN, Istana: Kami Terbuka Kalau Berhalangan Hadir

“Rencananya kami akan mengundang mantan Presiden ke acara bersama Presiden di IKN,” kata Pratiko dalam konferensi pers terkait Bulan Kemerdekaan di Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Namun Pratiko mengatakan Istana akan tetap buka jika para mantan presiden tidak bisa menghadiri acara IKN karena ada hal-hal yang tidak menyenangkan.

Menurut dia, pihak Istana telah mengundang mantan Presiden tersebut untuk mengikuti acara di Istana Merdeka Jakarta jika ia berhalangan hadir.

Tentu kalau ada yang sulit, kami juga terbuka kalau dia (Megwati dan SBY) bukan di IKN tapi di Jakarta. Jadi untuk saat ini, ujarnya.

Baca Juga: Rangkaian Peringatan HUT RI ke-79: Dari Doa Bersama Jakarta hingga Upacara IKN

Lebih lanjut, Pratiko mengatakan mantan wakil presiden tersebut akan diundang untuk mengikuti acara yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, dalam rangka HUT ke-79 Republik Indonesia.

“Nah, rencananya saat ini. Beliau mengundang mantan Wakil Presiden tersebut pada acara di Jakarta,” kata Pratiko.

Cerita lengkapnya bisa dibaca di sini. 2. Jaksa Agung Tetapkan 1 Purnawirawan TNI Sebagai Tersangka Korupsi Pencairan Pinjaman Prajurit

Kabar populer lainnya adalah penanganan kasus korupsi terkait penyaluran pinjaman prajurit Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016-2023.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jumpidmil) Mayjen TNI Wahyodo Indrajit dan tim penyidik ​​penghubung menetapkan satu tersangka purnawirawan sebagai DSH.

“Saksi Jumpedmill yang terdiri dari jaksa, polisi militer, dan jaksa telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harley Siriger, dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).

Baca Juga: Jaksa Agung Tetapkan Purnawirawan TNI Tersangka Korupsi Pencairan Pinjaman Prajurit

Bahkan, menurut Harley, tersangka ditahan oleh Ankum (Petinggi yang Memiliki Kekuasaan Penalti) selama 20 hari pertama sejak 30 Juli 2024 hingga 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Meskipun tersangka DSH awalnya ditahan melalui Rutan Nokum, namun tersangka DSH masih dianggap sebagai prajurit TNI aktif saat melakukan pelanggaran tersebut,” kata Harley.

Dalam kasus ini, DSH Bekang bertindak sebagai penerima pembayaran kepada Kostrad Sibinong. Ia bersama pegawai BRI yang tidak bersalah mengajukan pinjaman palsu secara mencurigakan di berbagai kantor unit.

“Pengajuan kredit BRIguna palsu merugikan BRI kurang lebih Rp 55.000.000.000,” kata Harley.

Cerita lengkapnya bisa dibaca di sini.

Baca juga: Profil Anggota DPR Ujang Iskandar di Bagian Nasdem Simak Langsung Kabar di Ponsel yang Ditetapkan Tersangka Kejagung. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top