[POPULER NASIONAL] Hasto Dibelit 2 Perkara Hukum | UU KIA dan Angin Segar Cuti Ibu Melahirkan 6 Bulan

JAKARTA, virprom.com – Pemeriksaan Sekjen PDI-P Hasto Cristianto terhadap buronan Polda Metro Jaya Harun Masika karena diduga menghasut pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan jadi sorotan.

Hasto dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penghasutan akibat ucapannya saat wawancara di televisi nasional tentang kecurangan pemilu.

Sementara itu, pada Selasa (6/4/2024) Majelis Umum Republik Korea menyetujui rancangan undang-undang tentang perlindungan ibu dan anak.

Salah satu pokok putusan pengadilan adalah dasar hukum cuti hamil enam bulan.

Baca Juga: BPK Panggil Hasto Soal Harun Masika, PDI-P Prihatin Kasus Korupsi Gibran-Kasan 1. Dua Sekjen PDI-P Terlilit Kasus Pengadilan…

Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menjadi sorotan terkait persoalan hukum.

Hasto menghadapi dua kasus terpisah dengan lembaga penegak hukum yang berbeda. Pertama, persoalan provokasi.

Hasto dilaporkan ke polisi karena kedapatan bermasalah atas komentarnya soal kecurangan pemilu saat wawancara di televisi nasional.

Pada Maret 2024, dua orang, Hendra dan Bayu Setiawan, melaporkan Hasto ke Polda Metro Jaya melalui Pusat Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Baca Juga: BPK Sebut Hasto, PDI-P Tak Terburu-buru Sebut Ini Kejahatan.

Selain kasus Polda Metro Jaya, Hasto juga akan mengkonfirmasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ada informasi baru mengenai buronan kasus Korupsi Ad Hoc (PAW) anggota parlemen Harun Masiku.

Harun merupakan mantan petinggi PDI Perjuangan yang diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2019 Wahu Setiawan. Namun Harun kabur dan menjadi buronan KPK (DPO) selama empat tahun terakhir.

  2. Undang-undang tentang KIA dengan cuti 6 bulan dan jaminan gaji bagi perempuan pekerja disetujui.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) pada Selasa 06/04/2024 menyetujui Undang-Undang Perlindungan Ibu dan Anak pada Majelis Republik DPRK.

Salah satu hal yang patut diperhatikan dalam aturan ini adalah hak ibu atas cuti melahirkan hingga 6 bulan dijamin oleh undang-undang.

Diharapkan ada dasar hukum pemberian cuti melahirkan selama 6 bulan kepada ibu.

Baca Juga: UU KIA: Ibu Cuti Hamil Tak Boleh Dipecat, Tetap Digaji

Pasalnya, beberapa negara telah menerapkan kebijakan tersebut untuk menjamin kesejahteraan internal ibu dan anak. Dengarkan berita terbaru dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top