[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

JAKARTA, virprom.com – Sidang kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menyita perhatian pembaca virprom.com.

Pasalnya, para saksi yang dihadirkan kali ini mengungkapkan sejumlah tips yang mereka berikan kepada anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang mengawal Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Muhammad Yunus, pegawai Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), mengatakan pemberian ketiganya yang tercatat sebesar Rp 1,5 juta itu atas perintah atasannya, Kepala Bagian Rumah Tangga Isnar. Widodo. Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian diberhentikan oleh SYL.

Anggota penasihat Paspampres kemudian diberitahu bahwa itu adalah bagian dari penggunaan dana untuk kegiatan Syahrul Yasin Limpo di luar tugas resminya sebagai menteri.

Baca juga: Eks Anak Buah SYL Akui Pernah Menasihati Anggota Paspampres Jokowi

Adanya tip untuk anggota Paspampres terungkap saat salah satu kuasa hukum SYL membenarkan kepada Yunus bahwa Syahrul Yasin Limpo mendapat catatan penggunaan dana dan perorangan untuk kegiatan resminya sebagai menteri.

Jakarta, Senin (05/06/2024) Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, pengacara membacakan bagian yang menyebutkan alokasi dana senilai Rp1,5 juta untuk anggota Paspampres.

Yunus membenarkan pemberian uang tersebut kepada tiga anggota Paspampres sebagaimana tertuang dalam memo yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, Yunus menjelaskan, rekening uang yang dibacakan tersebut merupakan pengeluaran menteri yang tidak bersifat resmi atau untuk pekerjaan di luar kepentingan dinas kementeriannya.

Saat ditanyai juri, Yunus mengatakan tidak ada anggaran untuk konsultan tersebut.

Anda dapat membaca berita selengkapnya di sini.

Baca juga: INFOGRAFIS: Dana Kementerian Pertanian Diharapkan Masuk ke SYL dan Keluarga.

Sementara itu, dalam persidangan dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Ketua Hakim Gazalba Salih, terungkap fakta terkait Ahmad Muhdlor Ali, Agoes Ali Masykhuri, ayah Bupati Jatim Sidoarjo. . . dengan terdakwa di Mahkamah Agung (MA) melalui kuasa hukum.

Berawal dari Jawahirul Fuad, pengusaha UD Logam Jaya yang divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jombang karena mengelola limbah B3 tanpa izin, demikian dakwaan yang diajukan jaksa di pengadilan tipikor yang dibacakan, Senin. .

Sidang berlanjut hingga kasasi diajukan ke Mahkamah Agung karena Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jombang.

Jawahirul Fuad kemudian meminta bantuan Kepala Desa Kedunglosari Muhammad Khani untuk mencari cara agar kasus tersebut dapat dipertimbangkan di Mahkamah Agung. Hani menyetujui permintaan tersebut.

Selanjutnya pada tanggal 14 Juli 2021 Bumi Sholawat Jalan Kyai Dasuki No. 1 Lebo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo bertemu Jawohirul Fuad dan Muhammad Hani Agoes Ali Masykhuri di kediaman Islam,” kata jaksa di persidangan.

Baca juga: Ayah Jaksa Gus Muhdlar Ungkap Terdakwa Terhubung dengan Hakim Agung Gazalba Lewat Pengacara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top