[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

JAKARTA, virprom.com – Pernyataan Anies Baswedan yang ingin rehat usai menjadi peserta pemilihan presiden (Pilpress) 2024 mendapat tanggapan dari pakar hukum tata negara Rafli Harun.

Reflai yang tergabung dalam tim kuasa hukum pasangan Anies-Muhaimin Iskandar tampaknya tak setuju dengan pernyataan eks calon presiden tersebut.

Pada saat yang sama, perhatian pembaca juga tertuju pada pernyataan DPR terkait revisi RUU “Tentang Kementerian Negara”.

Baca juga: Berharap Anies Tak Ikut Pilkada, Refly Haru. Harusnya levelnya naik, jadi kingmaker 1. Anies mau istirahat usai Pilpres Refly Harun. Sebaiknya berikan waktu istirahat kepada manajer perubahan

Refli Haroun, pakar hukum tata negara yang tergabung dalam tim kuasa hukum Anies-Muhaimin, mengomentari sikap Anies yang ingin rehat pasca Pilpres 2024.

Menurut Refly, yang mengepalai gerakan perubahan yang memperjuangkan ide, Anies tak bisa istirahat sejenak.

Jadi masyarakat mengkritisi kenapa pemimpin perubahan istirahat dulu, tidak ada istirahat. Tidak boleh istirahat sampai nyawa tidak lagi tertampung di dalam tubuh, kata Reflay di acara GASPOL, dikutip Sabtu (18 / 5/2024):

Baca juga: Refly Harun. Anies tidak menguasai partai politik yang tergabung dalam koalisi “Ubah”.

Reflay menilai Anies sebenarnya tertarik membeberkan secara gamblang jumlah pendukungnya setelah dua parpol pengusung itu bergabung ke pemerintah.

Selama ini, kata Reflay, pendukung Anies juga berasal dari partai politik. Namun ketika ada partai politik yang memutuskan untuk bergandengan tangan dengan lawannya, hal itu juga akan diawasi dari dalam partai.

Oleh karena itu, setiap orang harus mengidentifikasi suara-suara pendukung di luar jaringan partai politik.

“Mayoritas pendukung Anies dan Chak Imin adalah silent mayoritas, hanya satu, dua, tiga, empat orang yang memilih, tapi setelah itu kita lihat dari mana mereka bersuara, ternyata mereka berasal dari partai politik. dilintasi karena ingin mengikuti pergerakan partai,’ kata keduanya.

Baca juga: Soal Kemungkinan Añez Maju Pilkada, PDI-P. Calon PKS sebetulnya lebih laku. 2. Revisi UU Menteri disetujui, UU Sita Properti hilang

Ada kebutuhan untuk menambah jabatan menteri pasca pemilu presiden 2024. Ada alasan untuk menghadapi tantangan global. Penempatan diperlukan.

Undang-undang tentang Perdana Menteri diubah oleh DPRK. Jumlah maksimal kementerian – 34 jabatan – dihapuskan dan dialihkan ke Presiden.

Mudah-mudahan, Undang-Undang Perdana Menteri yang direvisi akan memuat aturan ketat mengenai penyitaan properti menteri yang korup.

Penguatan peran dan fungsi pemeriksaan infertilitas kementerian, pengawasan eksternal hingga pengendalian perilaku birokrasi kementerian. Di bidang lain, undang-undang Mahkamah Konstitusi direvisi.

Baca juga: DPR disebut belum menerima revisi RUU dari Kantor Perdana Menteri

Hakim konstitusi yang telah menjabat selama lima tahun dan kurang dari sepuluh tahun diminta untuk dikukuhkan oleh lembaga yang mencalonkan. Tampak sangat jelas bahwa pasal ini ditujukan kepada sebagian hakim, hakim yang jujur, yang berani berbeda pendapat dengan RDK dan Presiden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top