Ponsel Hasto PDI-P Disita KPK, Pengacara Akan Ajukan Praperadilan

JAKARTA, virprom.com – Ronnie Talapessi, pengacara Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Cristianto, mengatakan akan mengajukan permohonan pendahuluan terkait penyitaan ponsel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya.

“Kami akan melakukan pemeriksaan pendahuluan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya dalam jumpa pers di kantor DPP PDI-Perjuangan, Senin (6/10/2024).

Mantan pengacara Richard Eliezer atau Bharada I mengatakan, alasan dilakukan pemeriksaan pendahuluan ini karena surat penyitaan yang dilakukan tiga penyidik ​​KPK salah tanggal.

Baca Juga: Ponsel dan Tas Hasto Disita KPC, Pengacara Bahas Permintaan Penyidikan

Dalam laporan penerimaan barang terlihat pada tanggal 23.04.2024, padahal penyitaan telah dilakukan hari ini, yaitu tanggal 10.06.2024.

Artinya ada kelalaian penyidik ​​KPK dalam menyita dan memperoleh barang bukti, ujarnya.

Selain mengajukan permohonan pemeriksaan pendahuluan, Roni menyatakan akan melaporkan kepada tiga penyidik ​​KPK yang menggeledah asisten pribadi Hasto, Kusnadi.

Kusnadi digeledah dan diperiksa oleh tiga penyidik ​​KPK, Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M. Danny Arief.

“Jadi langkah selanjutnya yang bisa kita lakukan adalah melaporkan hal ini lebih awal ke Dewan Pengawas KPK,” kata Rony.

Dua telepon genggam milik Hasto disita hari ini saat penyidikan KPK atas kasus Harun Masiku.

Ponsel tersebut disita dari tangan seorang pegawai bernama Kusnadi. Selain telepon seluler Hasto, telepon seluler Kusnadi juga disita beserta barang lainnya: buku tabungan dan kartu ATM berisi uang 700 ribu dram.

Kasus korupsi Harun Masiku bermula saat tim KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Harun merupakan mantan kader PDI-P yang ikut serta dalam pemilihan calon Dewan Perwakilan Rakyat (Pileg) 2019.

Baca juga: Sekjen PDI-P Hasto Diskusi dengan Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi Terkait Kasus Harun Masiku

Ia kemudian diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahu Sethyavan.

Usai operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut adalah Wahu Setyawan, mantan anggota Bawaslu Roniani Tio Friedelina, kader PDI Perjuangan Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Namun Harun saat itu lolos dari penangkapan. Tim penyidik ​​KPK terakhir menemukan Harun di sekitar Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Saksi Harun Masiku, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Akui Ditinggal Penyidik ​​KPK

Haroon masih buron dan DPO. Harun diduga menyuap Wahyu dan Roniani untuk memudahkan langkahnya menjadi anggota DPRK melalui Penggantian Sementara (PAW).

Saat ini penelitian Harun Masiku sudah memasuki tahun keempat. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top