Polri Ungkap Ayah Eki Pernah Diperiksa Propam, tapi Tak Langgar Aturan

JAKARTA, virprom.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap ayah Mohamed Rizki (16) atau Eki sempat diperiksa Divisi Pengamanan Profesi (Propam) Polri terkait pengusutan kasus pembunuhan itu. terbunuh. anak laki-lakinya.

Eki dan pacarnya Vina Dewey (16) menjadi korban pembunuhan brutal yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016.

Irjen Rudiana serta ayah korban telah diwawancarai oleh Propam dan ITwasum, kata Kabag Humas Polri Irjen Sandy Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Baca Juga: Diminta Kuasa Hukum Ayah Eki, Hotman Parris: Kenapa Baru Tanggapi?

Menurut Sandy, segala urusan terkait pembunuhan Veena dan Ekki sedang diselidiki polisi.

Sandy mengungkapkan, hasil tes Propam yang dilakukan Rudiana menunjukkan dirinya lolos. Dengan demikian, Iptu Rudyana tidak melanggar etika.

“Dan sejauh ini semuanya sesuai ketentuan,” ujarnya.

Lebih lanjut Sandy mengajak para pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangannya mengenai permasalahan ini.

Meski demikian, dia menegaskan penyidikan yang dilakukan penyidik ​​sudah berdasarkan bukti-bukti.

Tapi yang jelas lagi-lagi penyidik ​​melakukan penyidikan berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, keterangan saksi, dan alat bukti lainnya, ujarnya.

Baca Juga: [HOAKS] Iptu Rudiana ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina

Diketahui, pada tahun 2016 lalu, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Mohamed Rizki Rudian atau Eki di Cirebon, Jawa Barat.

Delapan orang yang telah divonis bersalah, yakni Jaya, Supriyanto, Ekka Sandhi, Hadi Saputra, Eko Ramadani, Sudirman, Rivaldi Aditya Vardhana, dan Saka Tatal.

Tujuh terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur saat melakukan tindak pidana tersebut.

Saat ini diketahui salah satu pelaku masih buron.

Sembilan tahun berlalu, polisi menetapkan Peggy alias Perong sebagai tersangka terbaru kasus ini.

Polisi pun merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut 2 tersangka lainnya palsu. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top