Polri Ungkap 7 Terpidana Kasus Vina “Cirebon” Pernah Ajukan Grasi dan Akui Kesalahan

JAKARTA, virprom.com – Badan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap tujuh tersangka pembunuhan Vina Devi (16) dan Mohammad Rizki (16) atau Eki di Sirebon, Jawa Barat, telah meminta Presiden Joko Widodo untuk dieksekusi. (Jokowi). .

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan ketujuh narapidana tersebut akan divonis pada 24 Juni 2019.

Yang belum terungkap sebelumnya, pelaku juga meminta maaf kepada presiden, saat itu sudah diampuni pelaku, jadi diberikan pada 24 Juni 2019, kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu. (19/6/2024).

Baca Juga: Keluarga Beranggotakan 4 Orang Menghalangi Penyelidikan Kasus Pembunuhan Vina

Permintaan maaf Sandy bukan berarti ketujuh orang itu bersalah atas kesalahannya.

Ketujuh narapidana tersebut adalah Yaya, Suprianto, Eka Sandi, Adiadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Vardana.

“Tujuh orang pembuat onar saat ini telah mengajukan permohonan jaminan, dan deklarasi mereka telah dibuat dan dilayani secara lengkap, salah satu syarat yang diperlukan adalah membuat deklarasi tersebut,” kata Gubernur.

Namun menurutnya, presiden menolak memberikan pengampunan.

Jadi, permintaan para pelaku itu ditolak oleh Presiden dan keputusan amnestinya, kata Sandi.

Baca Juga: Menkum HAM Minta Polri Segera Selesaikan Kasus Wina Cirebon

Selain itu, Sandi juga membacakan sebagian keselamatan tujuh narapidana yang meminta hukuman tersebut.

Sandi menegaskan, pernyataan tersebut dibuat tanpa intimidasi dari siapapun karena dirinya bersalah dan kemudian diserahkan kepada presiden.

Berikut salah satu komentar maaf yang dibaca Sandi:

Saya tahu perbuatan saya salah dan saya menyesali akibat perbuatan saya terhadap keluarga korban dan keluarga saya.

Pada tahun 2016, polisi dikabarkan menetapkan 11 orang sebagai tersangka pembunuhan Wina dan kekasihnya, Mohammad Rizki Rudian, atau Eki, di Sirebon, Jawa Barat.

Delapan pelaku sudah diadili, yakni Yaya, Supriyanto, Eka Sandi, Adiadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Vardhana, dan Saka Tatal.

Tujuh terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Seorang penjahat kini telah dipenjara selama delapan tahun karena dia masih terlalu muda pada saat melakukan kejahatan.

Salah satu penjahat yang diketahui sekarang bebas.

Baca Juga: Veena: 7 Days From Theaters, Menjadi Film Dengan Pendapatan Tertinggi Kedua Tahun 2024

Sembilan tahun berlalu, namun polisi menetapkan Perong alias Peggy sebagai tersangka terbaru dalam kasus tersebut. Polisi pun merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut 2 tersangka sisanya merupakan informan. Dengarkan berita terkini langsung ke ponsel Anda dengan pilihan berita kami. Pilih berita favorit Anda untuk menerima saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top