Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

JAKARTA, virprom.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengumumkan berkas penyidikan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Dewi (16 tahun) dan Muhammad Rizky (16 tahun) atau Eki di Cirebon . , Jawa Barat, 2016 dinilai cukup.

Hal itu disampaikan Kepala Departemen Penghubungan Polri Irjen Sandi Nugroho saat ditanya soal kasus khusus yang dilayangkan kuasa hukum Pegi Setiawan, kemarin.

“Kalau dirasa perlu ijazah, tentu kita akan lakukan ijazah, tapi sampai saat ini dokumen dalam perkara itu cukup,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Baca juga: Besok Polri akan menyerahkan dokumen terkait kasus Pegi Setiawan ke Kejaksaan.

Oleh karena itu, Sandi mengatakan, berkas terkait kasus Pegi akan diserahkan ke Kejaksaan Agung pada Kamis (20/6/2024) besok pagi.

Sebab menurutnya, penyelidikan mengenai hal tersebut sudah selesai.

“Besok pagi Insya Allah akan diserahkan ke Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Selain itu, dia meminta masyarakat memantau perkembangan kasus tersebut. Sandi memastikan persoalan itu diungkapkan secara gamblang.

“Lipat saya sebentar lagi kawan-kawan, agar kita bisa mengawasi dan memantau hal ini agar tidak ada bias atau kebohongan di antara kita, apalagi fitnah,” ujarnya.

Baca juga: Pengacara Pegi Setiawan pun meminta pemerintah membentuk tim pencari fakta untuk mengusut kasus Vina Cirebon

Secara terpisah, kuasa hukum Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat kasus khusus atas keputusan kliennya menjadi tersangka pada Rabu (5/6/2024) lalu.

Menurut Marwan, surat yang dikirimkan kepada Kapolri dan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada belum mendapat tanggapan.

Padahal, menurut Marwan, sebaiknya detail terkait hal tersebut dipublikasikan secara transparan agar lebih jelas.

“Alhamdulillah, kami mengajukan pengaduan ke Mabes Polri. Alhamdulillah sejauh ini tidak ada jawaban. Alhamdulillah tidak ada jawaban,” kata Marwan.

Baca juga: Pesan Pengacara Pegi Setiawan kepada Kapolri…

Sebelumnya, polisi diduga bertanggung jawab atas pembunuhan Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky Rudian atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.

Kedelapan pelakunya adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Tujuh terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sebaliknya, salah satu pelaku divonis penjara delapan tahun karena masih di bawah umur yang melakukan tindak pidana tersebut.

Diketahui, salah satu pelaku saat ini sudah bebas.

Sembilan tahun kemudian, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terbaru dalam kasus tersebut. Polisi pun mengoreksi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut 2 tersangka lainnya adalah fiktif. Dengarkan berita terbaru kami dan pilih langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top