Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok “E-mail” Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Jakarta, virprom.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (DITTIPDSIBERIGER) BERRESTRIBRI PRRRI PENANGKAPAN JATUH EXTRAIL E-Buschaile naskah gromung April 2024.

Direktur Kejahatan Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, dua dari lima tersangka yang ditangkap merupakan warga negara Nigeria (WN).

Penyidik ​​Direktorat Cyber ​​Crime berhasil menangkap lima tersangka yang terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan, dua di antaranya merupakan warga negara asing yaitu warga negara Nigeria, kata Himawan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta. , Selasa. (7/5/2024).

Baca juga: Hakim Menyatakan Penyitaan Akun Instagram, Email, dan Ponsel Aiman ​​Witjaksono Sesuai Prosedur.

Himawan mengatakan, para tersangka dalam kasus ini melakukan manipulasi melalui peretasan email bisnis. Penjahat menggunakan email untuk mengelabui korban agar mengirimkan uang.

Dikatakannya, pelaku mengirimkan email palsu kepada korban yakni perusahaan Kingsford Huray Development Pte LTD untuk mengirimkan sejumlah uang.

Pelaku berpura-pura menjadi PT Hutons Asia. Itu juga merupakan email palsu bagi korban untuk mengirim uang ke PT Hutons Asia Internasional.

Padahal, PT Hutons Asia Internasional bukan bagian dari PT Hutons Asia.

Peretasan tersebut melibatkan perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang mentransfer uang ke PT Hutons Asia Internasional, namun kami diberitahu bahwa email tersebut bukan milik PT Hutons Asia, ujarnya.

Baca juga: Waspada Email Palsu dari Direktorat Jenderal Pajak

Dalam email palsu tersebut, pelaku mengirimkan rekening palsu ke salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX.

Kingsford Huray Development Pte LTD, perusahaan di Singapura, juga mentransfer dana ke PT Hutons Asia Internasional pada 20 Juni 2023.

Jadi atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp32 miliar, kata Himawan.

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan buronan yakni seorang warga negara Nigeria berinisial S.

Himawan mengatakan, S berperan dalam peretasan dan komunikasi dengan perusahaan Kingsford Huray Development LTD.

Para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat 1 juncto UU No. .

Juga Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Selanjutnya Pasal 3, Pasal 5 Ayat 1, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Uang. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top