Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

JAKARTA, virprom.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polari) menangkap 142 tersangka kasus pidana terkait perjudian online pada 23 April hingga 6 Mei 2024.

“Sejak 23 April hingga 6 Mei 2024, sudah ditemukan 115 kasus dengan tersangka 142 orang,” kata Kepala Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko pada Selasa (7/5/2024) di pukul Mabes Polri. . .

Namun Trunoyudo tidak merinci kasus atau penangkapan ratusan tersangka tersebut.

Dalam periode yang sama, Polri juga memblokir 2.862 situs terkait perjudian online.

Baca Juga: Promosi Judi Online di IG Rp 1 Juta Per Postingan, 3 Pemuda Ditangkap

“Ada juga permintaan untuk memblokir 2.862 situs terkait game online,” ujarnya.

Direktorat Cybercrime BareScrim Polari mengatakan TrunoEudo akan tetap konsisten dan berkomitmen dalam pemberantasan kasus perjudian.

Selain itu, Trunoyudo mengatakan Polri akan terus mengikuti perkembangan teknologi informasi, serta berkoordinasi dan berkolaborasi dengan seluruh proses penegakan hukum, termasuk pengungkapan kasus perjudian acak secara online.

“Dalam hal ini Polri tetap konsisten dan berkomitmen terhadap apa yang nantinya akan dibentuk kelompok kerja,” kata Trunoyudo.

Baca juga: Ditemukan Konten Judi Online dan Penipuan Pemilu, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Untung dari Traffic

Trunoyudo mengatakan, penindakan kasus perjudian online akan tetap mengacu pada undang-undang yang ada di Indonesia.

“Dan tentunya penyidik ​​akan menetapkan tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada pada pelaku,” imbuhnya. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top