Polri Tak Sanksi Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus

Jakarta, virprom.com – Polri merupakan anggota Detasemen Khusus (DENSUS) 88 Anti Terorisme Polisi Brigjen Iqbal Mufatah (IM) yang mengintai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) di Kejaksaan Agung pada Februari lalu. diumumkan. Ardiancia tidak menyinggung soal etika.

Hal itu disampaikan Kabag Humas Polri Irjen Sandy Nugroho berdasarkan laporan Cabang Pengamanan Profesi (PROPAM) yang memeriksa Buripda Iqbal.

“Jika hasil tes tidak ada masalah, berarti tidak ada masalah dari segi disiplin etik dan pelanggaran lainnya,” kata Sandy di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/2024). .

Namun, Pak Sandy mengatakan mungkin ada perkembangan baru dalam penyidikan Bribda Iqbal.

Misalnya, jika ada anggota yang melanggar etika, jika ada anggota yang melanggar tindak pidana, jika ada anggota yang melanggar tindakan disiplin, atau jika ada anggota yang melanggar perilaku lainnya, maka Ketua Departemen Profam dapat melaporkannya, ”ujarnya .

Baca Juga: Polri Ungkap Identitas Anggota Dens 88 yang Kejar Jumpidos, Pangkatnya Brypda

Sandy belum mau membeberkan tujuan penguntitan atau siapa yang memerintahkannya.

Sandy mengatakan, tidak perlu adanya perpanjangan karena kasus tersebut sudah diselesaikan antara pimpinan Polri dan Kejaksaan Agung.

Ia juga menegaskan, hubungan Kejagung dan Polri dalam keadaan baik.

“Kalau pimpinan sudah bersuara, maka sudah cukup yang dibicarakan,” kata Sandy.

Ia menambahkan, “Saya dengan tulus ingin menegaskan kembali bahwa jika pimpinan telah menyampaikan kepada prospek lain bahwa tidak ada masalah serius, maka tidak akan ada masalah.”

Diketahui, Bripda IM ditangkap Kejaksaan Agung pada Minggu (19 Mei 2024) setelah kedapatan mengintai Jampisas di sebuah restoran di kawasan Xipete, Jakarta Selatan.

Baca juga: 6 Fakta Poli Densus 88 Usai Jaksa Agung Giampidus

Memang benar ada persoalan, dan bukan lagi persoalan penguntitan faktual di lapangan, kata Direktur Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketub Sumedana, kemarin (29 Mei 2024).

Kut mengatakan, setelah IM Bripda kedapatan mengintai Febri, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan.

Dari penyelidikan terungkap, pelaku penembakan Febri adalah anggota Detasemen Khusus Anti Terorisme (DENSUS) 88 Polri.

Kabarnya, penguntit itu juga memprofilkan Febri melalui ponselnya.

“Jadi kami lapor ke Mabes Polri karena sudah tidak ada lagi ya, dan malam itu karena yang terlibat adalah anggota Polri, kami lapor ke Polri. Dengarkan berita terkini dan cerita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top