Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

JAKARTA, virprom.com – Korps Lalu Lintas Polri (Corlantus) menghentikan sementara rencana pengiriman surat pemberitahuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETEL) melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.

Irjen Korlantas Polri Ann Suhanan menyatakan, Polri akan melakukan evaluasi atau penilaian terlebih dahulu sebelum menerapkan kebijakan tersebut secara besar-besaran.

“Kemarin sudah dipanggil tim Polda Metro dan menjelaskan kesimpulan permohonan saat pertama singgah untuk melakukan penilaian,” kata saat ditemui di Gedung Korlantas Polri di Pankoran, Jakarta Selatan, Kamis (9/). 5/2024).

Mari kita perjelas bahwa evaluasi diperlukan untuk memastikan keamanan aplikasi. Selain itu, Corlantus juga akan melakukan uji penetrasi terlebih dahulu.

Baca juga: Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp

Oleh karena itu, kelima nomor yang diumumkan secara resmi tersebut belum valid. 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249 dan 087817174000 merupakan nomor-nomor yang akan digunakan polisi untuk mengirimkan surat tilang.

“Jadi aplikasi ini benar-benar aman, aman banget, tidak bisa ditembus oleh siapapun. Makanya kami akan melakukan uji penetrasi terhadap aplikasi ini yang akan dilakukan di Polda Metro,” kata Ann.

Setelah 2 tahap tersebut selesai dan dinyatakan lulus, Polri akan menerapkannya secara nasional. Namun jika tidak memenuhi kriteria, Polri akan memperbaikinya.

Ia berharap proses evaluasi bisa segera selesai sehingga kebijakan tersebut bisa diterapkan pada tahun ini sendiri.

“Ada komisi TIK di Polri yang akan menentukan (dealline). Tahun ini secepatnya supaya masyarakat bisa yakin,” kata Ann.

Baca juga: Perbedaan Tilang Polisi Asli dan Palsu yang Dikirim di WhatsApp

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mulai menggunakan aplikasi pesan WhatsApp untuk mengirimkan bukti tilang kendaraan bermotor kepada pelanggar lalu lintas.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi keterbatasan anggaran Polri di tengah meningkatnya pelanggaran pengguna jalan. Dalam satu bulan, Polri mendeteksi 1 juta pelanggaran.

Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombez Pol Ade Ari Shyam Indradi membenarkan surat tilang tersebut tidak dikirimkan dalam format “Android Package Kit” atau APK.

Hati-hati dalam menerima dokumen (berkas) dalam bentuk APK, agar tidak ada oknum yang tidak bertanggung jawab yang menipu masyarakat. Pasti penipuan, kata Ade mengutip Antara, Senin (6/5/2/2024). Dengarkan berita dan pilihan terbaru kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top