Polri Pastikan Kasus Pembunuhan “Vina Cirebon” Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

JAKARTA, virprom.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bolri) memastikan terus mengusut kasus pembunuhan Vina Devi (16) dan Muhammad Riski (16) atau Egi delapan tahun lalu.

Polda Jawa Barat (Jabar) sedang menyelidiki kasus tersebut, kata Kombez Erdi A Saniako, Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Departemen Humas Polri (Kabak Pennam).

“(Perkara) satu orang korban Vina Devi Arcida alias Vina dan dua orang Mohamed Risky alias Egi saat ini sedang ditangani Polda Jabar,” kata Erdi, Jumat (17/) di Mapolda Metro Jaya. 5/2024)

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Sirban Vina, Timeline hingga Rekayasa Kematian

Erdi mengatakan Parescream dilibatkan sebagai kelompok kerja yang mengembangkan kegiatan terkait penelitian.

Menurut Erdi, Barescream terlibat dalam memberikan bimbingan dan arahan kepada Polda Jabar.

“Beliau melaksanakan atau mengeluarkan instruksi dan arahan yang sering kita sebut Jugra terkait dengan penyidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Jabar,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Kriminal Masyarakat Bareskrim Bolri Brigjen Juhandani Rahardjo Buro mengatakan, pihaknya telah mengirimkan tim untuk membantu Polda Jabar.

Saat ini tim sedang mencari ketiga orang yang melarikan diri tersebut.

“Kami sudah mengirimkan tim untuk membantu Polda Jabar,” kata Juhantani usai dikonfirmasi kemarin, Kamis (16/5/2024).

Baca juga: Tiga DPO yang Digambarkan dalam Penyelidikan Sirban, Khatman Paris: Jangan Disalahpahami.

Sekadar informasi, Veena dan Aeki tewas akibat kebrutalan geng motor yang membunuh Veena dan pacarnya Aeki di Sirbon delapan tahun lalu.

Kini setelah film “Vina: 7 Days Ago” tayang, kejadian tersebut kembali viral.

Peristiwa naas yang menimpa Vina dan Eki terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Sirban.

Usai membunuh korban, geng motor memalsukan kematian korban karena Veena dan pacarnya meninggal karena kecelakaan.

Polisi kemudian menangkap 11 orang yang terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki.

Tujuh dari delapan terpidana adalah orang dewasa. Mereka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena pembunuhan yang disengaja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top