Polri Musnahkan Barang Bukti dari Pabrik Narkoba Milik 3 WNA di Bali

JAKARTA, virprom.com – Badan Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti kejahatan narkoba di pabrik pembuatan obat keluarga di Canggu, Kabupaten Padang, Bali.

Diketahui bahwa polisi menggerebek sebuah vila di Canggu yang digunakan sebagai pabrik produksi ganja hidroponik dan mephedrone pada awal Mei.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Aree Ardian Rishadi mengaku memberikan bukti kepada PT Wastec sebelum dimusnahkan.

Baca juga: Kurir Narkoba Samarkan 73Kg Ganja di Dipok yang Direndam Ikan Asin

Ali kepada wartawan, Kamis (13 Juni 2024), “Berbagai jenis cairan kimia yang menjadi bahan pemusnahan barang bukti telah dipindahkan dan merupakan hasil laboratorium rahasia atau ilegal di Canggu, Bali.”

Ali mengatakan, karena barang bukti yang dimusnahkan merupakan bahan kimia berbahaya, maka pemusnahannya hanya dilakukan di PT Wastek di Semarang, Jawa Tengah.

Wastec merupakan perusahaan yang menyediakan jasa pengangkutan dan pembuangan limbah.

Ari menyatakan, proses pemindahan barang bukti selesai pada Rabu (12/6/2024) pukul 13.00 WITA. Sakshi tiba di Semarang dini hari tadi.

Ali memastikan proses pemusnahan narkoba dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan terkait. Proses penyisihan juga diawasi oleh Kapolri.

Ia mengatakan, kuasa hukum tersangka, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, dan tokoh masyarakat juga melihat barang bukti narkoba tersebut dimasukkan ke dalam kendaraan khusus dan disegel.

Proses menghilangkan tersangka hampir tersaji.

Ali menambahkan: “Manajemen dan kuasa hukum Sunshine Villas Bali juga hadir dalam pertemuan tersebut dan diawasi secara ketat oleh Rektor Mabes Polri.”

Diketahui, tiga warga negara asing (WNA) ditangkap dalam kasus tersebut. Dua di antaranya merupakan warga negara Ukraina bernama Ivan Volovod atau IV (31) dan Mikhayla Volovod atau MV (31).

Saudara kembar dari Ukraina ini adalah pemilik dan pembuatnya. Mereka dibantu oleh Konstantin Kruts (KK), warga negara Rusia yang berperan sebagai pedagang. Selain itu, tersangka warga negara Indonesia lainnya bernama LM juga ditangkap.

Baca juga: Kasus Narkoba Mendominasi, Penjara Penuh, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Aneh

Berdasarkan hasil pemeriksaan tengah semester, IV dan MV belajar untuk secara otomatis mencampurkan barang-barang terlarang tersebut secara online.

“Bahannya kita beli secara online. Ada yang dari China, ada juga (biji ganja) dari Rumania. Mereka bawa langsung dari Rumania ke Indonesia,” kata Kasat Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa usai konferensi pers. Kasus tersebut terjadi di Canggu, Kabupaten Badong pada Senin (13 Mei 2024).

Pabrik farmasi yang dijalankan oleh tiga orang asing itu akan mulai beroperasi pada September 2023. Mereka menempati bangunan vila dengan ruang bawah tanah atau bunker sebagai tempat menanam ganja secara hidroponik dan mencampurkannya dengan mephedrone dan ekstasi. Dengarkan berita terkini dan pilihan terbaik kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top