Polri Lambat, Komnas HAM Diminta Ekshumasi Independen Jenazah Afif Maulana

JAKARTA, virprom.com – Kepala Bidang Penelitian dan Advokasi Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah, Gufroni, menyarankan Komnas HAM agar secara mandiri menggali jenazah Afif Maulana.

Afif Maulana adalah remaja berusia 13 tahun asal Kota Padang yang tewas di bawah Jembatan Batang Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat, diduga setelah diserang petugas polisi.

“Kami berharap instansi pemerintah antara lain KPAI, Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan bahu-membahu mendorong penerapan makam mandiri,” kata Kantor KPAI Gufroni, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).

Dia mengatakan, usulan itu disampaikan mengingat lambatnya respons polisi usai mengirimkan surat ke LBH Muhammadiyah Afif untuk pemakaman dan visum.

Baca Juga: LPSK Minta Saksi Disiksa, LBH Muhammadiyah Minta Polisi Segera Bunuh Afif Maulana

Tak hanya LBH PP Muhammadiyah, permintaan jenazah pun dilayangkan Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 16 Juli 2024 kepada Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo.

Di sisi lain, waktu terus berjalan sejak Afif Maulana dimakamkan. Menurut ahli forensik, jenazah bisa digali bahkan setelah 2 bulan penguburan.

“Sudah sebulan, menurut ahli forensik, paling lambat 2 bulan bisa digali. Jadi sangat terbatas. Jadi kalau Kapolri tidak ambil tindakan, dicari solusinya. Kami minta,” kata Gouffroni.

Ia menambahkan, otopsi independen mungkin bisa dilakukan asalkan mengikuti prosedur yang melibatkan ahli patologi forensik.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Kematian Afif Maulana: Panggilan Keluarga untuk Diotopsi, Irjen Polisi Catat

Gouffroni mengatakan, pembahasan penerapan makam independen merupakan hasil konsultasi dan saran dari Commons HAM.

“Jadi setelah itu kami ingin Commons HAM mengambil tindakan yang cepat dan progresif. Prinsipnya, kami sepakat Commons HAM selanjutnya segera melakukan penggalian dan otopsi kembali,” ujarnya.

Jenazah Afif dikabarkan ditemukan di sungai Kuranji pada 9 Juni 2024. Sebelum meninggal, Afif berada di Jembatan Kuranji yang diduga menjadi lokasi tawuran.

Pihak keluarga menduga kuat anaknya diserang oleh petugas polisi yang berpatroli di kawasan Jembatan Kuranji.

Pihak keluarga meyakini hal tersebut karena melihat kejanggalan dalam penanganan kasus dan banyaknya luka di tubuh bocah berusia 13 tahun tersebut.

Namun Polda Sumbar menyebut Afif bukan meninggal dunia akibat penyerangan tersebut melainkan terjatuh ke sungai dari Jembatan Kuranji.

Baca Juga: Keluarga Afif Maulana Tak Percaya Polisi, Tuntut Re-Mortem dan Post-Mortem

Kapolda Sumbar Suharyono mengungkapkan, hasil otopsi menunjukkan terdapat 6 retakan pada tulang rusuk kiri belakang dan retakan tersebut menyebabkan pecahnya paru-paru.

Penyebab kematiannya patah tulang rusuk dan pecah paru-paru, kata Suharyono kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Minggu (30/06/2024).

Menurut Suhariono, hal itu diperkuat dengan keterangan saksi kunci Aditya yang mengatakan Afif sempat menyatakan niatnya terjun ke sungai untuk menghindari polisi.

  Dengarkan berita dan berita pemilu kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top