Polri Klaim Penyidikan Perkara Promosi Judi “Online” Wulan Guritno-Nikita Mirzani Masih Jalan

JAKARTA, virprom.com – Badan Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan dugaan pelanggaran yang bertujuan mempromosikan perjudian online yang dilakukan artis Wulan Guritno dan Nikita Mirzani masih berlangsung.

Hal itu dikeluarkan tim kuasa hukum Polri menanggapi panggilan praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani oleh Lembaga Pengawasan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Indonesia Prancis (LP3HI) dkk.

Polri menjawab, “Dugaan pemohon adanya penghentian penyidikan secara melawan hukum terhadap dugaan tindak pidana promosi perjudian online yang dilakukan oleh Nikita Mirzani dan tindakan Wulan Guritno tidak berdasar.” tim kuasa hukum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Selasa (23 Juli 2024).

Tim kuasa hukum Polri menjelaskan: “Karena hingga saat ini proses penyidikan masih dilakukan oleh Ditipidsiber Bareskrim Polri.”

Baca Juga: Satgas Diduga Gagal Usut Kasus Promosi Judi Online yang Melibatkan Wulan Guritno-Nikita Mirzani

Tim kuasa hukum menegaskan, penanganan perkara terkait Laporan Polisi Nomor: R/L/2105/VIII/2023/Dittipidsiber tanggal 7 September 2023 dilakukan tuntas oleh penyidik ​​Dittipidsiber Bareskrim Polri secara profesional, tepat dan bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum. ketentuan hukum berlaku.

Dengan demikian, dalil LP3HI yang meminta polisi menghentikan penyidikan terkait kasus dugaan promosi judi online yang dilakukan Wulan Gurito dan Nikita Mirzani dikatakan tidak benar atau keliru secara pribadi.

Dikatakannya: “Karena penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik ​​Ditipidsiber Bareskrim Polri berjalan sesuai dengan yang ditentukan dan dimaksudkan dalam KUHP, maka dalil-dalil permohonan praperadilan Pemohon gugur dan dengan demikian gugatannya dikesampingkan dan ditolak.” Tim hukum kepolisian.

Ditemui usai sidang, Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menilai tanggapan Polri terhadap panggilan praperadilan sama dengan panggilan yang telah disampaikan ke PN Jakarta Pusat.

Kurniawan menilai kasus ini tidak pernah diusut secara serius hingga berujung pada kematian akibat pengaruh perjudian online.

Baca juga: Selebgram MJ Ditangkap Karena Promosikan Judi Online, Satu Postingan Rp 800.000

“Setelah kematian istri yang membakar hidup-hidup suaminya karena kecanduan judi online, artis yang mempromosikan perjudian online akan menjadi tersangka bahkan terdakwa,” kata Kurniawan.

“Jika sudah 10 bulan sejak penyelidik kejahatan dunia maya menemukan postingan media sosial tersebut pada September 2023 dan penyelidikan masih berlangsung, saya khawatir catatan tersebut akan hilang,” ujarnya.

Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor 8 Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst, Satgas Judi Online yang dibentuk Presiden Joko Widodo juga menjadi tergugat.

Satgas Judi Online yang baru dibentuk dinilai mempunyai mandat untuk melakukan tindakan pemberantasan permainan judi online. Untuk itu LP3HI dan kawan-kawan meminta Satgas Judi Online mengambil alih penyidikan Polri yang terhenti.

Kurniawan menjelaskan, Polri sebenarnya menangani kejahatan iklan perjudian online yang diduga dilakukan oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.

Operasi ini dilakukan sejak September 2023 berdasarkan hasil pantauan atau patroli tim cybercrime Polri terhadap aktivitas media sosial kedua artis yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top