Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

JAKARTA, virprom.com – Polri menghormati tindakan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, 2016 yang mengajukan pemeriksaan pendahuluan. gerakan percobaan.

Kabag Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, sidang pendahuluan merupakan hak yang diatur undang-undang.

“Bagi kami, ada upaya kuasa hukum Pegi untuk mengajukan penetapan pendahuluan. Itu langkah konstitusional yang dilindungi undang-undang,” kata Sandi dalam tayangan YouTube Kompas TV Satu Meja, Kamis (20/6/2024).

Baca juga: Pengacara Pegi Setiawan Prihatin Suap Minta MA Awasi Sidang Praperadilan

Dia mengatakan, proses pemeriksaan pendahuluan merupakan upaya hukum verifikasi proses identifikasi tersangka yang dilakukan Polda Jabar.

“Polri sangat menganggap langkah ini sebagai langkah verifikasi apakah yang dilakukan penyidik ​​sudah benar dalam menetapkan tersangka Pegi,” ujarnya.

Menurut Sandi, Pegi berhak berpendapat atas kasus ini.

Namun dia menegaskan, penyidik ​​tidak boleh kendor dalam mengidentifikasi tersangka dan mengumpulkan bukti.

Baca juga: Polisi Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Mudah, Bergeser Lokasi dan Berganti Identitas

“Jelas penyidik ​​tidak akan sekejam itu,” katanya.

Diketahui, tim kuasa hukum Pegi resmi mengajukan sidang perdana ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, terkait penetapan tersangka.

Sementara itu, Pegi akan menjalani sidang perdana mengenai status tersangka pada Senin (24/6/2024).

Mereka juga menyerukan penangguhan penahanan. Dalam kasus ini, Pegi Setiawan diduga menjadi dalang kasus pembunuhan yang terjadi pada Agustus 2016.

Baca juga: Polri Sebut Penyidik ​​Tak Sengaja Tetapkan Pegi Setiawan Sebagai Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Dalam kasus ini, Komisi Yudisial (JC) akan menurunkan tim pemantau untuk memantau perkembangan sidang perdana tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Arsita Dewi dan Muhammad Rizky, Pegi Setiawan di PN Bandung.

Ketua KY periode 2021-2023 ini menilai perlu adanya pengawasan terhadap perkembangan proses ini, mengingat kasus pembunuhan Viny juga menyedot perhatian publik.

“KY akan menurunkan tim untuk memantau persidangan karena kasus ini untuk kepentingan umum,” kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata kepada virprom.com, Kamis (13/6/2024) lalu. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top