“Polri Harus Kembali ke Jati Diri sebagai Alat Negara yang Menjaga Jarak dengan Kepentingan Politik”

XHAKARTA, virprom.com – Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengimbau polisi kembali ke jati dirinya, yakni keamanan, keselamatan, dan pengabdian kepada masyarakat.

Kemudian, jaga jarak dari kepentingan politik kekuasaan, partai, perusahaan, dan kepentingan pribadi.

Pesan tersebut disampaikan Bambang dalam rangka HUT Polri atau Hari Bhayangkara ke-78 tahun

“Polri harus kembali pada jati dirinya sebagai instrumen kota yang dapat menjaga jarak dari kepentingan politik penguasa, kelompok, perusahaan, dan kepentingan pribadi di antara mereka, sesuai dengan prinsip hukum,” kata Bambang kepada virprom.com, pada hari Sabtu. Senin. (1/7/2024).

Baca Juga: Hari Bhayangkara ke-78, Polri Keluar dari Visi Reformasi 1998

Dulu dia mengatakan, Polri semakin berkembang sejak visi reformasi tahun 1998. Sebab, Polri yang lahir dari gerakan reformasi dengan menghilangkan dwifungsi ABRI kini selalu digandeng politik. kepentingan kekuasaan dan kelompok tertentu, termasuk perusahaan swasta.

Sejalan dengan perkembangan saat ini, alih-alih menjadi lembaga kepolisian negara yang cerdas seperti yang diharapkan masyarakat, Polri justru meninggalkan visi reformasi tahun 1998, kata Bambang.

Ia lalu mengaitkan permasalahan di tubuh Polri dengan kepemimpinan yang bimbang dan terlalu memberikan toleransi terhadap kejahatan yang dilakukan jajarannya.

Permasalahan yang terjadi di lingkungan Polri saat ini disebabkan oleh kepemimpinan yang tidak jelas, lambatnya respon terhadap permasalahan yang berkembang di masyarakat, izin atau toleransi terhadap kejahatan oleh jajarannya, kata Bambang.

Dan banyak yang melanggar Pasal 28 UU 2 Tahun 2002 dengan mengeluarkan jenderal aktif di luar sistem yang mengingatkan masyarakat akan praktik deportasi pada masa sebelum reformasi 1998, lanjutnya.

Baca Juga: Hari Bhayangkara ke-78, Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polisi Tak Bisa Diwakili Dengan Suara

Lagipula, kata Bambang, keadaan semakin parah karena pemerintah dan lembaga legislatif sebagai pengawas justru membiarkan adanya pelanggaran terhadap UU Polri.

Seperti kita ketahui, perubahan undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah menjadi sorotan. Sebab, dalam rancangan undang-undang (NjBJ) yang beredar, kewenangan aparat penegak hukum diperluas.

Polri diberi kewenangan yang lebih luas, seperti akses terhadap intelijen dan regulasi internet, serta kewenangan penyadapan.

Diketahui, RUU Polri telah disetujui sebagai usulan inisiatif DPR dalam kongres ke-18 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI dari Kelompok Gerindra Sufmi Dasco Ahmad pada 28 Mei 2024.

Baca juga: Untuk Polri, Puan: Penghapusan Judi Online Segera Dengarkan Berita Terkini dan Berita Pilihan Langsung ke Ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top