Polri Diminta Periksa Lagi Iptu Rudiana Terkait Dugaan Keterangan Palsu Aep dan Dede

JAKARTA, virprom.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bolri) diminta memecat Iptu Rudiana, polisi sekaligus ayah dari Riski atau Eki, korban kasus pembunuhan Wina tahun 2016 di Cerebon, Jawa Barat.

Tim kuasa hukum Sakha Tadal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, meminta Polri kembali menginterogasi Rudiana dalam kasus yang melibatkan kliennya.

“Rudiana harus diperiksa, diberhentikan tanpa hormat, dan harus mempertanggungjawabkan klien Anda karena melakukan pemeriksaan palsu,” kata pengacara Sakha, Yasin Hasan Payangara, di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa ( 13.8/2024 ).

Baca Juga: Diuji, Saga Total Sebut Kesaksian Abe dan Dede Soal Chase Palsu

Kesaksian Abe dan Tede berujung pada dakwaan Saga dan tujuh terdakwa lainnya dalam persidangan dan penyidikan pembunuhan Wina dan Egi di Cirebon beberapa tahun lalu.

Menurut Yasin, pernyataan Abe dan Dede tidak benar. Sebab, keterangan dua orang saksi dalam persidangan hanya disampaikan melalui berita acara pemeriksaan (PAB).

Dede pun mengakui perkataannya saat itu salah.

Yasin menduga, kekeliruan PAP yang memberatkan kliennya dilakukan oleh Rudiana yang saat itu berprofesi sebagai ibidu.

“Saat itu ada PAP, tapi PAP tersebut adalah PAP palsu yang dibuat oleh Rudiana setelah dikonfirmasi oleh Saga Tat,” ujarnya. 

Untuk itu, Saga meminta Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo dan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim lebih tegas dan mempertimbangkan kembali Rudiana.

Yasin mengatakan, “Kami mohon Kapolri lebih tegas, Kabag Probham lebih tegas, Kapolri Jabar lebih tegas terhadap seseorang bernama Rudiana dan premannya yang menginterogasi rekannya Tatal. .Ada 7 penjahat yang saat ini dipenjara.

Baca juga: Sakha Tatal Siap Bersaksi dalam Kasus Ap dan Dede dengan Barang Bukti di Koper

Abe dan Dede menjadi tersangka sumpah palsu dalam kasus pembunuhan Wina dan Egi di Cirebon tahun 2016.

Laporan tersebut terdaftar dengan LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri dan sedang didalami Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Vina dan Egi dibunuh delapan tahun lalu. Saat itu, kedua korban masih berusia 16 tahun.

Peristiwa maut tersebut terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Sirbon.

Tak hanya Vina yang dibunuh, Vina juga diperkosa. Setelah kematian kedua korban, kematian Veena dan pacarnya dipentaskan seolah-olah mereka meninggal karena kecelakaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top