Polri Diminta Jelaskan Motif Anggotanya Buntuti Jampidsus Kejagung

JAKARTA, virprom.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polari) diminta menjelaskan motivasi atau alasan anggotanya mengikuti Wakil Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah.

Diketahui, anggota Unit Anti Teror 88 Polri Berpada Iqbal Mustafa (IM) Polri, Minggu (19/5/2024) lalu, mengejar Jimpadsis saat sedang makan malam di sebuah restoran di kawasan Sepat, Jakarta Selatan.

Peristiwa tersebut telah dibenarkan oleh Polri, namun hingga saat ini Korps Bayankara masih bungkam mengenai alasan terjadinya penikaman tersebut.

“Harusnya dijelaskan atau diklarifikasi untuk menghindari spekulasi liar,” kata Peneliti Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rakminto usai konfirmasi, Senin (3/6/2024).

Dengan penjelasan apa pun, efeknya masyarakat tidak percaya dengan apa yang sebenarnya terjadi, lanjutnya.

Baca Juga: Pengejaran Jampadsis Selesai, Anggota Belum Terkonfirmasi

Menurut Bom, Polri juga secara implisit mengabaikan fakta terjadinya peristiwa penguntitan tersebut karena tidak mengungkap motifnya.

Dari sudut kajian sosio-politik, lanjutnya pengeboman, hal ini dapat dijelaskan dengan teori batasan sosial Huxley.

Singkatnya, menurut Bombing, dalam teori ini pemerintah sengaja membanjiri informasi atau membiarkan asumsi merajalela sehingga masyarakat menjadi bingung dan akhirnya menjadi cuek atau tidak tertarik dengan informasi tersebut.

Ia menambahkan: “Jika hal ini terjadi, hal ini pasti bisa dilihat sebagai tanda upaya melemahkan suara kritis masyarakat.”

Baca Juga: Polri Bantah Bongkar Identitas 88 Anggota Pengikut Jampada, Jajaran Burpada.

Maklum, Polri dan Kejaksaan Agung juga sudah memastikan adanya tindakan terhadap Jampedasis yang dilakukan anggota Dennis 88.

Bahkan, Polri juga membenarkan bahwa anggota yang membunuhnya adalah Barfa Iqbal Mustafa (IM).

Jadi kami sampaikan awalnya bahwa memang benar ada anggota yang ditahan di sana dan memang identitas anggota itu (Barpada Iqbal Mustafa) dan Paminaal yang menangkapnya, kata Ketua Nasional. Humas Polri Irjen Sandy Nugro, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Berdasarkan dokumen tersebut, anggota Propam Polari ini juga sudah diperiksa.

Namun hasil pemeriksaan ProPam menyatakan tidak ada masalah sehingga Burpa IM tidak disetujui.

Katanya, kalau ada masalah dengan hasil pemeriksaan Propam pasti kami informasikan.

Baca Juga: Polri Jelaskan Tujuan Interogasi, Anggota DPR: Jampedasis Bukan Teroris

Di sisi lain, Polsek Malir juga sempat berpikir untuk mengakhiri kasus tersebut sehingga Sandy meminta agar kasus tersebut tidak diperpanjang oleh pihak mana pun.

Sandi pun menegaskan, hubungan Polri dan Kejaksaan Agung baik.

Jadi misalnya kalau ada masalah, kita curiga kalau kita angkat berarti ada pihak yang memang ingin mengadu domba kejaksaan dan polisi, kata Sandy. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top