Polri Diingatkan Utamakan HAM Saat Tangani Demonstran

JAKARTA, virprom.com – Aparat penegak hukum yang ditugaskan Polri untuk menangani demonstrasi di lingkungan politik yang dinamis diharapkan berpegang pada prinsip hak asasi manusia (HAM).

Menurut Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Dhahana Putra, anggota Polri fokus pada hak asasi manusia ketika menangani berbagai paparan dari berbagai lapisan masyarakat.

Saya berharap Polri dalam melakukan tindakan hukum terhadap para pengunjuk rasa harus berpegang pada prinsip hak asasi manusia, kata Dhahana dalam keterangan tertulis di Jakarta, dilansir Antaranews, Rabu (28/8). /2024).

Menurut Dhahana, peran Polri adalah menegakkan hukum secara profesional dan adil dalam segala situasi, dengan tetap menghormati hak asasi setiap warga negara.

Baca juga: DPR Anggap Pelecehan Polisi untuk Bubarkan Massa di Semarang Perburuk Situasi.

Ia mengingatkan polisi untuk tidak memancing gerakan atau emosi yang muncul saat menghadapi pengunjuk rasa dalam jumlah besar.

Merujuk pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Dhahana mengatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan berekspresi.

Hal ini, kata Dhahana, juga sesuai dengan Pasal 25 Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap orang bebas untuk mengutarakan, mengemukakan dan menyatakan gagasannya baik secara lisan maupun tulisan. jenis fasilitas yang tersedia.

Dhahana mengatakan, anggota Polri mempunyai kewajiban menjaga kebebasan berpendapat dan hak menyampaikan keinginan yang dijamin konstitusi dan undang-undang.

Baca juga: Polisi Dikabarkan Tak Punya “Niat” Tangani Masyarakat Saat Demonstrasi Kekerasan di Semarang

Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pengunjuk rasa harus dilakukan secara seimbang, dengan mengedepankan dialog dan pendekatan yang manusiawi.

Selain itu, menurut Dhahana, Mabes Polri telah memiliki Undang-Undang Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penerapan Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Pengelolaan Kegiatan Polri. Republik Indonesia.

Instrumen ini diperkuat dengan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tindak Pidana Sesuai UU Rehabilitasi.

Dengan adanya kedua undang-undang tersebut, Dhahana mengatakan perlu ditegaskannya prinsip-prinsip hak asasi manusia yang juga tertuang dalam semboyan Polri, Presisi, untuk menyikapi tindakan serius.

Baca juga: Bukan Cuma Kericuhan, Pimpinan Unissula Sebut Polisi Tembakan Peluru Karet Saat Demo di Semarang.

“Jangan terima tindakan yang melanggar HAM, karena segala tindakan represif yang tidak sesuai dengan prinsip HAM hanya akan memperburuk keadaan dan berdampak pada demokrasi yang sedang kita bangun,” kata Dhahana. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top