Polri dan Kejagung Kompak Bantah KPK, Sebut Tak Ada Masalah Koordinasi

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan Agung dan Polri kompak membantah adanya kendala koordinasi dan supervisi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai kedua perusahaan yang tidak jujur ​​​​karena diduga terlibat kasus korupsi.

Kasus tersebut pertama kali diungkap Ketua KPK Navavi Pomolango dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat rapat kerja antara Komisi III DPR dan KPK di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).

Saat rapat di DPR, Navvi dengan cepat mengungkap ada masalah dalam hubungan Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri, dan Kejaksaan Agung (Kjagang).

“Kepada forum terhormat ini kita harus menginformasikan permasalahan pelaksanaan koordinasi dan supervisi yaitu komitmen kepala daerah dalam pemberantasan korupsi yang menunjukkan banyaknya TPK (tindak pidana korupsi) di daerah,” kata Navawi.

Baca Juga: Polri Bantah Pernyataan KPK yang menyebut penangkapan oknum akan menutup pintu koordinasi

“Selain itu, permasalahan lain yang perlu kita atasi adalah hubungan kelembagaan antara komisi antirasuah, Polri, dan Kementerian Kehakiman,” ujarnya.

Alexander juga mengatakan jika KPK menangkap seorang jaksa, maka Kejagung akan menutup pintu koordinasi dan pengawasan.

Menurut Alexander, Polri juga melakukan hal yang sama seperti Kejagung.

Ia menambahkan, fungsi koordinasi dan pengawasan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi belum berjalan dengan baik.

“Ego sektoral masih, masih ada. Misalnya kalau kita tangkap sesama jaksa, tiba-tiba kementerian menutup pintu koordinasi dan supervisi. Sulit. Mungkin begitu juga dengan polisi,” kata Alexander.

Dengan permasalahan seperti itu, Alexander khawatir komisi antirasuah akan berhasil.

Baca juga: KPK Kembangkan Kasus PT Pertamina LNG Seret Karen Agastyawan, Tersangka 2 Orang

Selain itu, kata dia, komisi antirasuah mempunyai permasalahan baik dari sisi kelembagaan, regulasi, dan SDM.

“Dari segi kelembagaan, tidak seperti negara-negara lain yang saya sebutkan, misalnya Singapura atau Hong Kong yang sukses memberantas korupsi. Mereka hanya punya satu lembaga yang menangani kasus-kasus korupsi. Mereka menangani semua persoalan yang berkaitan dengan korupsi. Sedangkan komisi antirasuah mempunyai 3 lembaga “yaitu polisi dan kejaksaan,” jelas bantahan Jaksa Agung.

Menanggapi hal tersebut, Kejagung membantah keras pernyataan KPK jika KPK menangkap seorang jaksa maka akan menutup pintu koordinasi dan supervisi personel Korps Aadhyaksa.

Harley Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspengum) Kejaksaan Agung, mengakui pihaknya menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami menilai apa yang disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwatta itu tidak benar,” kata Harley saat ditemui di kantornya, Selasa (2/7/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top